Dr. Abdul Muin, M.Si, Kepala Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Papua didampingi Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika, Sekretaris DLH Ramli dan Devota Leisubun Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan foto bersama peserta usai pembukaan pembinaan dan fasilitasi Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bagi pelaku usaha yang digagas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika di salah satu hotel di Timika, Kamis 20 Agustus 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Mimika didorong untuk mengelola dan mengendalikan sampah usaha, khususnya sampah nonorganik, mulai dari hulu atau sumbernya. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi volume sampah sehingga tidak seluruhnya dibebankan di hilir, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka, demi menjaga keberlanjutan lingkungan yang bersih dan sehat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Papua, Dr. Abdul Muin, M.Si dalam arahann pada kegiatan pembinaan dan fasilitasi Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bagi pelaku usaha yang digagas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika di salah satu hotel di Timika, Kamis 20 Agustus 2026.

Menurut Abdul Muin, pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah maupun tempat usaha masing-masing agar dapat mengurangi beban tampung sampah di TPA.
Ia memuji kondisi Kabupaten Mimika yang saat ini dinilai sebagai salah satu daerah dengan kota yang bersih di Papua. Kondisi tersebut menunjukkan adanya niat dan komitmen kuat pemerintah daerah melalui DLH bersama masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, tanpa terus membebani TPA setiap hari.

“Pengendalian harus dilakukan dari sumber penghasil sampah,” ujarnya.

Dalam pengelolaannya, sampah dapat dikelola melalui kerja sama dengan bank sampah maupun penerapan prinsip 3R, yakni reduce, reuse dan recycle.

Abdul mengungkapkan, setelah adanya program pemilahan sampah melalui bank sampah dan pemerintah distrik, jumlah sampah yang masuk ke TPA Iwaka mengalami penurunan. Saat ini sampah yang masuk berkisar 50–80 ton per hari, dari sebelumnya hampir mencapai 100 ton lebih per hari.

Sementara dalam operasional TPA Iwaka, saat ini didukung dua unit alat berat yang digunakan untuk proses perataan sampah.

Di hadapan para pelaku usaha, Abdul berpesan agar TPA tidak dijadikan satu-satunya tempat penerima akhir sampah dari seluruh aktivitas sehari-hari.

“Mulailah memilah sampah dari sumbernya, terutama sampah plastik kemasan sekali pakai dan sisa makanan,” pesannya.

Ia menegaskan, berkaitan dengan sampah plastik dan sisa makanan, telah ada pembatasan penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 37 Tahun 2025.

Peran Pusdal LH Papua

Ia menjelaskan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua merupakan unsur pendukung substantif Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di tingkat wilayah.

Berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Permen LH/BPLH Nomor 9 Tahun 2025, Pusdal LH mempunyai tugas dan fungsi, antara lain melaksanakan pembinaan penerapan instrumen PPLH kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan.

Selain itu, Pusdal LH melakukan penataan, penaatan dan pemantauan ketaatan di bidang lingkungan hidup; melakukan koordinasi dan fasilitasi penerapan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis; melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap penerapan instrumen PPLH; serta melakukan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di tingkat wilayah.

Dengan mandat tersebut, kehadiran Pusdal LH Papua bukan semata-mata untuk melihat kepatuhan administratif, tetapi juga untuk membina, memfasilitasi dan mendorong perbaikan nyata kinerja pengelolaan lingkungan hidup pelaku usaha.

Kewajiban Penaatan PPLH bagi Pelaku Usaha

Ia menjelaskan Pelaku usaha, termasuk sektor manufaktur, ritel, hotel, restoran, kafe, rumah makan serta jasa makanan dan minuman, memiliki kewajiban untuk memastikan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia memaparkan beberapa dasar hukum utama yang perlu menjadi perhatian antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; dan
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengintegrasian Kewajiban Pengurangan Sampah oleh Produsen dalam Persetujuan Lingkungan.

Ia menekankan kepada pelaku usaha harus memastikan:
kesesuaian kegiatan aktual dengan Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana komitmen dalam dokumen lingkungan;
pengelolaan air limbah dan pengoperasian IPAL sesuai ketentuan;
pengelolaan Limbah B3 dan limbah non-B3;
pengelolaan dan pengurangan sampah dari sumber;
pemenuhan Persetujuan Teknis apabila dipersyaratkan; dan
pelaksanaan pelaporan lingkungan secara benar, lengkap, konsisten dan tepat waktu.

Gambaran Kondisi Pelaku Usaha di Kabupaten Mimika

Abdul Muin menjelaskan, pada semester I tahun 2026, Pusdal LH Papua telah melakukan koordinasi dan inventarisasi data terkait pelaku usaha di Kabupaten Mimika yang dihimpun dari DLH Kabupaten Mimika sebagai bahan pembinaan tahun 2026.

Dari inventarisasi tersebut terdapat 80 entri pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah dipetakan. Data ini memberikan gambaran awal mengenai kondisi pelaporan RKL-RPL dan pelaksanaan pengawasan, sehingga dapat menjadi dasar untuk menentukan fokus pembinaan dan fasilitasi.

Dari 80 entri tersebut, tercatat 30 entri telah memperoleh pengawasan pada periode 2024–2025, sedangkan 50 entri masih tercatat belum memperoleh pengawasan.

Dari sisi pelaporan RKL-RPL tahun 2025, terdapat 31 entri yang tercatat telah menyampaikan laporan satu atau dua kali, 46 entri tercatat tidak melapor dan tiga entri belum memiliki isian data pelaporan tahun 2025.

Selain itu, pada kolom keterangan terdapat 35 entri yang secara eksplisit dicatat belum pernah membuat laporan RKL-RPL.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan penaatan tidak cukup hanya melalui penyampaian regulasi, tetapi perlu diikuti dengan pendampingan yang lebih terarah, terutama terkait pemenuhan dokumen lingkungan, pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan serta ketertiban pelaporan.

Menueutnya data tersebut merupakan gambaran administratif awal untuk kebutuhan pembinaan dan bukan merupakan penetapan akhir status ketaatan. Karena itu, kegiatan tersebut penting untuk melakukan klarifikasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha dan menyepakati langkah perbaikan yang dapat ditindaklanjuti secara terukur.

Khusus bagi sektor manufaktur, ritel, hotel, restoran, kafe, rumah makan serta jasa makanan dan minuman, perhatian tidak hanya pada pelaporan RKL-RPL, tetapi juga pada pengelolaan air limbah, Limbah B3 dan non-B3, pengurangan sampah dari sumber serta kewajiban pengurangan sampah oleh produsen sesuai karakteristik usaha masing-masing.
Acara ini dibuka oleh Asisten II Santi Sondang.
Turut hadir Sekretaris DLH Ramli dan Devota Leisubun Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. **