Timika,papuaglobalnews.com – Pedagang di Pasar Sentral, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diingatkan untuk membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni pukul 18.00 WIT.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika Sabelina Fitriani melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan, Mathius Howay, kepada papuaglobalnews.com, Senin 20 April 2026.

Mathius menjelaskan, sosialisasi terkait jadwal pembuangan sampah telah berulang kali disampaikan kepada para pedagang, baik yang menempati lapak yang disediakan pemerintah maupun yang dibangun secara swadaya.

Ia menegaskan, sampah sisa sayur dan buah yang dikumpulkan sejak pagi hingga siang hari harus disimpan terlebih dahulu, kemudian dibuang saat pasar tutup sesuai pada sore pukul 18.00 hingga 06.00 WIT. Hal ini bertujuan agar kondisi pasar tetap bersih setelah pengangkutan sampah oleh petugas kebersihan pada pagi hari.

“Jangan buang sampah di siang hari. Simpan dulu, nanti dibuang saat sore atau malam sesuai jadwal,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Mathius mengaku sempat menegur dan menahan sebuah mobil pick up bernomor polisi PA 8051 MN yang kedapatan membuang sampah di siang hari. Pemilik sampah diminta untuk membawa kembali dan membuangnya sesuai waktu yang telah ditentukan.

Ia menegaskan, pelanggaran tersebut masih diberikan toleransi untuk pertama kali. Namun, jika pelanggaran terjadi hingga tiga kali, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah didenda Rp25 juta atau pidana tiga bulan penjara. Juga dilarang membongkar atau mengorek sampah di TPS atau bak sampah kecuali petugas.

Mathius juga mengingatkan agar sampah dimasukkan dengan rapi ke dalam karung sebelum dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta tidak dibuang di luar bak sampah.

Saat ini, di area Pasar Sentral tersedia tujuh TPS dan delapan tong sampah untuk menampung sampah para pedagang.

Selain persoalan kebersihan, Mathius turut menyoroti aktivitas judi kartu yang kerap dilakukan oleh sejumlah mama-mama Papua di area pasar. Ia meminta agar kegiatan terlarang  tersebut segera dihentikan.

Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi salah satu penyebab munculnya sampah seperti kulit pinang dan puntung rokok yang berserakan. Bahkan, lantai lapak yang telah dibersihkan petugas kerap kembali kotor akibat ludah pinang.

“Kami harap mama-mama stop main judi. Pasar ini tempat untuk berjualan, bukan untuk aktivitas perjudian,” tegasnya.

Ia menambahkan, aktivitas perjudian tersebut telah berlangsung hampir lima tahun rencananya akan dilaporkan ke Polres Mimika, terutama karena adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Dalam upaya penataan pasar, Disperindag melalui pihak ketiga terus melakukan pembersihan rutin, termasuk pemotongan rumput, penyapuan, dan pengangkutan sampah.

Mathius optimis, jika seluruh pedagang dan masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan, maka kondisi Pasar Sentral akan tetap bersih, rapi, dan nyaman sepanjang hari.

Sementara itu, dalam sebuah rekaman video berdurasi 15 menit 41 detik, terlihat seorang staf Disperindag menggunakan pengeras suara berkeliling pasar untuk mengingatkan pedagang terkait jadwal pembuangan sampah pada pukul 18.00 WIT, serta mengimbau agar sampah dibuang ke dalam tong yang telah disediakan, bukan di luar sehingga tidak berhamburan. **