Fakfak,papuaglobalnews.com – Tim Kerja Dapur Harapan menyampaikan apresiasi kepada Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong, Mgr. Hilarion Datus Lega, Pr, atas penetapan tanggal 22 Mei sebagai Hari Misi Katolik di Tanah Papua, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Keuskupan Manokwari-Sorong tertanggal 15 April 2026.

Tim Kerja Dapur Harapan yang diketuai Ketua: Yan Ukago dengan Sekretaris Soleman Itlay dalam siaran pers pada Senin 20 April 2026 kepada redaksi papuaglobalnews.com menjelaskan keputusan ini merupakan langkah penting dalam merawat ingatan kolektif iman umat Katolik di Tanah Papua.

Penetapan tersebut merujuk pada peristiwa bersejarah pada 22 Mei 1894, ketika Pastor Cornelis Le Cocq d’Armandville, SJ pertama kali membangun kontak dengan masyarakat lokal di Kampung Sekru, Fakfak, Papua Barat.

Peristiwa ini kemudian diikuti dengan pendirian pos misi Katolik pertama pada 2 Mei 1894 di Pulau Warhiranggah (Pulau Bonyom), Kampung Brongkendik, Fakfak, Papua Barat.

Melalui kebijakan ini, setiap tanggal 22 Mei mulai tahun 2026, seluruh sekolah di bawah naungan YPPK KMS diliburkan, dan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan diarahkan untuk mengikuti perayaan ekaristi sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah awal Gereja Katolik di Tanah Papua.

Tim Kerja Dapur Harapan, yang selama ini berfokus pada riset dan pendokumentasian sejarah misi Katolik di Tanah Papua, menilai kebijakan ini sebagai tonggak penting dalam membangun kesadaran historis dan spiritual umat, khususnya generasi muda Papua.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.