Paus Fransiskus Angkat Pater Dr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA Sebagai Uskup Timika
Mgr Bernard tamat dari SD YPPK Suswa. Setelah tamat SD, ia berangkat memggunakan transportasi pesawat AMA pada Juni 1984 masuk SMP Santo Donbosco, Fak-Fak.
Setelah tiga tahun, pada tahun 1990 melanjutkan SMA Agustinus Sorong.
Ia menempuh pendidikan D-3 di Institut Pastoral Indonesia (IPI) Malang (lulus 1995), S-1 di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur, Jayapura (selesai 1999), serta meraih gelar Magister dan Doktor dalam bidang Misiologi dari Universitas Kepausan Urbaniana di Roma, Italia (masing-masing selesai pada 2005 dan 2018).
Mgr Bernardus mengikrarkan Kaul Pertama sebagai anggota Ordo Santo Agustinus (OSA) pada tahun 2001 dan Kaul Kekal di Nijmegen, Belanda, tahun 2005.
Ditahbiskan sebagai diakon di Roma pada 4 April 2006 dan menerima tahbisan imamat pada 30 Juli 2006.
Sebelum diangkat sebagai uskup, Mgr Bernardus menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Fajar Timur di Abepura, Jayapura, serta menjadi Konselor untuk Vikariat Agustinus Papua-Indonesia.
Ia juga aktif dalam kegiatan sosial, terutama yang berkaitan dengan pengembangan budaya Papua, masyarakat adat, dan kampanye perlindungan hutan atau ekologi.
Pengangkatannya sebagai Uskup Keuskupan Timika diharapkan membawa semangat baru dalam pelayanan pastoral dan sosial di wilayah Papua Tengah.
Mgr Bernard menjadi Uskup kedua Keuskupan Timika dan orang Papua kedua yang diangkat menjadi Uskup, setelah Uskup Jayapura Mgr. Yanuarius You,Pr.
**
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















