Pastikan Kesiapsiagaan Informasi Kebencanaan, Fransiskus Bokeyau Dengar Presentasi Singkat dari Tim PUSDALOP Mimika
Merespons atas penjelasan tersebut, Fransiskus mengungkapkan kehadiran PUSDALOP wajib hukumnya harus ada di daerah-daerah seperti di Timika yang memiliki karakteristik geografis pantai, gunung untuk kepentingan memantau wilayah yang rawan bencana tanah longsor, abrasi, dan cuaca.
Ia berharap dengan adanya informasi serta masukan disampaikan akan menjadi atensi penting diprogramkan dan dijawab oleh pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
Ia menegaskan seluruh informasi yang dikeluarkan pemerintah daerah bersumber dari PUSDALOP.
Berkaitan dengan ini, Frans mengajak kepada seluruh masyarakat Mimika untuk selalu waspada dalam menghadapi perubahan iklim. Terutama saat ini di tengah panas tiba-tiba turun hujan dengan intensitas lebat yang memungkinkan terjadinya banji akibat saluran tertutup sampah dan pasir dan batu.
Mencegah potensi dini ini, masyarakat diingatkan lebih disiplin membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disiapkan bukan diselokan, rutin membersihkan saluran, melihat sampah di dalam parit diangkat dan hentikan kebiasaa membuang timbunan di pinggir jalan yang berpotensi menutup jalan air. Karena tanah di Timika jika sudah hujan dengan intensitas tinggi jangka waktu lama sudah susah meresap. Risikonya meluap kebadan jalan hingga masuk tergenang di halaman rumah warga.
Selain itu, Fransisku mengingatkan kepada warga Mimika di masa-sama kondisi udara tercemar asap kiriman dari Merauke selalu menggunakan masker, kurangi aktivitas di luar rumah jika memang tidak terlalu penting serta perbanyak konsumsi air putih. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





