Timika,papuaglobalnews.com – Memastikan kesiap siagaan informasi kebencanaan, Fransiskus Bokeyau, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika datang mendengar langsung presentasi singkat dari Tim Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOP) Mimika yang berlokasi di Jalan Poros SP2, Rabu 7 Oktober 2026.

Fransiskus tiba sekitar pukul 10.45 WIT di Pos Damkar SP2 yang berhadapan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika setelah menyapa personil Damkar langsung menuju ruangan PUSDALOP. Gedung PUSDALOP yang ditempati saat itu awalnya dibangun untuk mes pegawai.

Di hadapan Fransiskus, Antasia Gobay, S.Sos., MM, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Kesiapsiagaan Pendidikan dan Pelatihan BPBD menjelaskan pada akhir tahun 2025 dirinya bersama anggota BPBD mengikuti pelatihan di Jayapura. Berdasarkan ilmu yang didapat selama pelatihan dirinya bersama staf lainnya kurang lebih 10 orang mulai jalankan tugas sesuai Tupoksi mengolah data-data terkait kebencanaan, perkiraan cuaca, tinggi gelombang air laut, kecepatan angin yang bersumber dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk dilaporkan kepada pimpinan serta disebarkan kepada publik melalui saluran media sosial (Medsos) Whatsapp grup, TikTok dan Instagram BPBD Mimika. Data-data tersebut di-update sehari dua kali pagi dan sore hingga malam.

Ia menjelaskan tim PUSDALOP bekerja mengolah data dan memantau perkembangan cuaca 24 jam berkaitan dengan kebencanaan langsung dari Dasbor. Namun untuk pemantauan langsung secara live melalui layer besar seperti di Jayapura tempat pelatihan belum bisa, karena fasilitasnya belum terkonek dengan Command Center Mimika.

Ia mengungkapkan berhubungan dengan penyebaran informasi peringatan dini seperti yang dialami saat ini kondisi udara dicemari asap mengakibatkan kabut, hujan, tinggi gelombang laut dan angin langsung dari BMKG melalui Dasbor.

Ia mengatakan semua informasi yang berhubungan dengan kebencanaan, peringatan dini tentang cuaca untuk Pemerintah Daerah sumbernya dari PUSDALOP.

Kepada Fransiskus, ia meminta agar dapat memprogramkan pelatihan kepada pegawai agar meningkatkan kemampuan dalam pengolah data, pembangunan gedung khusus untuk PUSDALOP sendiri yang lebih representatif, agar memudahkan staf dalam bekerja.

Merespons atas penjelasan tersebut, Fransiskus mengungkapkan kehadiran PUSDALOP wajib hukumnya harus ada di daerah-daerah seperti di Timika yang memiliki karakteristik geografis pantai, gunung untuk kepentingan memantau wilayah yang rawan bencana tanah longsor, abrasi, dan cuaca.

Ia berharap dengan adanya informasi  serta masukan disampaikan akan menjadi atensi penting diprogramkan dan dijawab oleh pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Ia menegaskan seluruh informasi yang dikeluarkan pemerintah daerah bersumber dari PUSDALOP.

Berkaitan dengan ini, Frans mengajak kepada seluruh masyarakat Mimika untuk selalu waspada dalam menghadapi perubahan iklim. Terutama saat ini di tengah panas tiba-tiba turun hujan dengan intensitas lebat yang memungkinkan terjadinya banji akibat saluran tertutup sampah dan pasir dan batu.

Mencegah potensi dini ini, masyarakat diingatkan lebih disiplin membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disiapkan bukan diselokan, rutin membersihkan saluran, melihat sampah di dalam parit diangkat dan hentikan kebiasaa membuang timbunan di pinggir jalan yang berpotensi menutup jalan air. Karena tanah di Timika jika sudah hujan dengan intensitas tinggi jangka waktu lama sudah susah meresap. Risikonya meluap kebadan jalan hingga masuk tergenang di halaman rumah warga.

Selain itu, Fransisku mengingatkan kepada warga Mimika di masa-sama kondisi udara tercemar asap kiriman dari Merauke selalu menggunakan masker, kurangi aktivitas di luar rumah jika memang tidak terlalu penting serta perbanyak konsumsi air putih. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.