Miris! Paniai Dulu Kota Injil, Kini Disebut Enarotali Kota Miras
“Perda bukan hanya selembar kertas. Setelah ditetapkan, harus dikawal dengan anggaran, program, dan pengawasan yang serius,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyediaan anggaran khusus, pelibatan organisasi masyarakat, akademisi, LSM, serta dukungan aparat penegak hukum dalam implementasi Perda. Selain itu, perlu adanya Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan teknis agar pelaksanaan di lapangan lebih terarah.
Sebagai Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Paniai, ia memaparkan sejumlah langkah strategis hasil riset internal, untuk diterapkan pemangku kepentingan di antaranya:
1. Koordinasi dengan pemilik hak ulayat di wilayah Enarotali.
2. Sosialisasi, diskusi, dan konsolidasi seluruh elemen masyarakat.
3. Pendataan agen-agen penjualan miras untuk ditindak sesuai Perda.
4. Pemberian sanksi tegas, termasuk denda dan pembongkaran tempat usaha ilegal.
5. Deklarasi massal pemberantasan penyakit sosial di Lapangan Karel Gobai.
6. Penerbitan Peraturan Distrik (Perdis) di ibu kota kabupaten.
Gobai juga meminta agar pemilik hak ulayat mempertegas izin usaha di wilayahnya dan menolak aktivitas yang berkaitan dengan Miras, perjudian, serta praktik penyakit sosial lainnya.
Di akhir pernyataannya, Yunus mengajak seluruh elemen, baik OKP, komunitas, lembaga gereja, lembaga adat, pemuda maupun masyarakat luas, untuk bersatu memerangi peredaran miras di Paniai.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Paniai dapat memfasilitasi secara penuh gerakan bersama tersebut demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan daerah.
“Perang melawan miras adalah perjuangan menyelamatkan manusia Paniai. Jika kita bersatu, Paniai bisa kembali dikenal sebagai Kota Injil, bukan Kota Miras,” pungkasnya. **

































