Paniai,papuaglobalnews.com – Kabupaten Paniai yang dulu dikenal sebagai “Kota Injil” kini menghadapi persoalan serius terkait peredaran minuman keras (miras). Ibu kota kabupaten, Enarotali, bahkan disebut-sebut telah berubah menjadi “Kota Miras” akibat meningkatnya peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang dinilai mengancam generasi muda.

Hal ini disampaikan Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Paniai, Yunus Gobai, dalam keterangannya kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Kamis 26 Februari 2026.

Ia merasa miris perubahan situasi sosial di Paniai sangat memprihatinkan dibandingkan masa lalu ketika para misionaris dari berbagai negara datang menyebarkan nilai-nilai kasih dan Injil tentang keselamatan serta kebenaran sejati.

“Dulu Paniai dikenal sebagai Kota Injil. Kini, peredaran uang dan miras yang semakin bebas menjadi ancaman serius bagi generasi Papua, khususnya di Paniai,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Paniai menggelar apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Paruh Waktu serta pemusnahan barang bukti minuman keras pada Selasa 24 Februari 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Paniai tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Yampit Nawipa dan dihadiri unsur TNI–Polri, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Forkopimda Kabupaten Paniai. Dalam kegiatan itu, puluhan botol miras dimusnahkan secara simbolis.

Yunus Gobai menyatakan dukungannya atas langkah tegas tersebut. Menurutnya, pemberantasan miras bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan hingga organisasi kemasyarakatan.

“Penyelamatan manusia dan tanah Paniai ada di pundak generasi muda yang peduli terhadap pembasmian miras. Ini tugas bersama untuk mencabut persoalan ini sampai ke akar,” tegasnya.

Gobai mengungkapkan Pemerintah Daerah Paniai sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui tiga Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan pada tahun 2022, yakni:

Perda Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelarangan Pemasokan, Peredaran dan Konsumsi Minuman Beralkohol.

Perda Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Perda Nomor 05 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Namun, ia mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap implementasi Perda tersebut.

“Perda bukan hanya selembar kertas. Setelah ditetapkan, harus dikawal dengan anggaran, program, dan pengawasan yang serius,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penyediaan anggaran khusus, pelibatan organisasi masyarakat, akademisi, LSM, serta dukungan aparat penegak hukum dalam implementasi Perda. Selain itu, perlu adanya Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan teknis agar pelaksanaan di lapangan lebih terarah.

Sebagai Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Paniai, ia memaparkan sejumlah langkah strategis hasil riset internal, untuk diterapkan pemangku kepentingan di antaranya:

1. Koordinasi dengan pemilik hak ulayat di wilayah Enarotali.

2. Sosialisasi, diskusi, dan konsolidasi seluruh elemen masyarakat.

3. Pendataan agen-agen penjualan miras untuk ditindak sesuai Perda.

4. Pemberian sanksi tegas, termasuk denda dan pembongkaran tempat usaha ilegal.

5. Deklarasi massal pemberantasan penyakit sosial di Lapangan Karel Gobai.

6. Penerbitan Peraturan Distrik (Perdis) di ibu kota kabupaten.

Gobai juga meminta agar pemilik hak ulayat mempertegas izin usaha di wilayahnya dan menolak aktivitas yang berkaitan dengan Miras, perjudian, serta praktik penyakit sosial lainnya.

Di akhir pernyataannya, Yunus mengajak seluruh elemen, baik OKP, komunitas, lembaga gereja, lembaga adat, pemuda maupun masyarakat luas, untuk bersatu memerangi peredaran miras di Paniai.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Paniai dapat memfasilitasi secara penuh gerakan bersama tersebut demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan daerah.

“Perang melawan miras adalah perjuangan menyelamatkan manusia Paniai. Jika kita bersatu, Paniai bisa kembali dikenal sebagai Kota Injil, bukan Kota Miras,” pungkasnya. **