Timika,papuaglobalnews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Mimika, Johana Anatje Belandina Arwam, berharap kasus memilukan yang menimpa seorang anak berusia 10 tahun berinisial DW, yang meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara menggantung diri, menjadi kasus terakhir di Timika dan tidak terulang kembali.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah di Perumahan Pondok Amor, wilayah SP3, pada Senin, 16 Februari 2026.

“Merespons kasus ini, secara internal kami telah berdiskusi. Sebagai orangtua, kami memiliki kerinduan agar ke depan diperlukan sosialisasi maupun pendekatan kemanusiaan melalui organisasi kemasyarakatan dan tempat-tempat ibadah, supaya tidak lagi terjadi hal seperti ini,” ujar Johana kepada media di sela-sela kegiatan di salah satu hotel di Timika, Kamis, 19 Februari 2026.

Johana mengungkapkan, peristiwa serupa sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, hanya berselang beberapa minggu, kasus yang sama justru terjadi di Timika, yang selama ini belum pernah mengalami kejadian serupa.

Sebagai dinas yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Johana menegaskan pihaknya selalu siap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada keluarga maupun korban.

Ia juga mengajak para orangtua, baik ayah maupun ibu, untuk merefleksikan kembali tujuan membangun rumah tangga dan berkeluarga setelah dikaruniai anak.

“Ketika menikah, sebagai orangtua kita selalu memohon kepada Tuhan agar diberikan keturunan. Tetapi ketika anak itu lahir, tanpa sadar kita justru melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak boleh dilakukan,” tuturnya.

Menurutnya, mendidik anak dengan tindakan kekerasan, meskipun dengan alasan agar anak patuh, adalah cara yang keliru. Masih banyak pola asuh lain yang lebih ramah anak dan tidak merusak kondisi psikologis mereka.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.