Mimika Terdapat 15 Lokasi Kumuh Seluas 212,33 Hektar
Ia berharap melalui RP2KPKPK menjadi solusi strategis mengatasi permasalahan ini. Tujuannya, menghasilkan rencana pembangunan kawasan permukiman yang fokus pada pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.
Lewat dokumen ini menjadi acuan terpadu bagi seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi program dan kegiatan secara mandiri dan berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh adalah permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya nomor 30 tahun 2020 tentang panduan penyusunan RP2KPKP adalah perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. **