Mimika Dikepung Asap Kiriman Kehutla dari Merauke, TRC DLH Mimika Bagikan Masker
Timika,papuaglobalnews.com – Sebagai langkah nyata mencegah Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA) akibat kepungan asap kiriman Kebakaran Hutan dan Lahan (Kehutla) di Merauke, Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika bergerak cepat turun lapangan membagikan 1500 buah masker kepada masyarakat Mimika pada Selasa 29 September 2026.
Pembagian yang langsung dipimpin Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Mimika Maikel Yumame mengambil titik pertama di lampu merah depan Gereja Tiga Raja pukul 12
30 WIT. Selepas dari depan Gereja Tiga Raja, TRC DLH bergeser menuju lampu merah Diana Mall pukul 13.32 WIT.
Setiap pengendara sepeda motor dan penumpang diberikan masing-masing satu buah masker dan labgsung dipakai di tempat.
Jeffri Deda, Kepala DLH Mimika menjelaskan pembagian masker ini oleh DLH melalui Bidang Pencemaran Lingkungan Hidup untuk masyarakat dalam mengantisipasi polusi udara akibat kabut asap.
Ia mengungkapkan beberapa hari ini ruang udara Mimika dicemari oleh kabut asap, maka masyarakat perlu melindungi diri dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sementara Maikel Yumame, Kasie Pencemaran Lingkungan Hidup di sela-sela membagi masker mengungkapkan pembagian masker ini bentuk respons cepat Tim Reaksi Cepat (TRC) DLH Mimika yang dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika dan sudah dilantik oleh Bupati Mimika beberapa hari lalu.
Ia berharap lewat pembagian masker dapat membantu masyarakat Mimika dalam melindungi kesehatan pernapasan terhadap polusi udara yang ada.
“Saat ini ruang udara Mimika lagi dicemari asap. Kita bagi masker ini sebagai antisipasi. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















