Oleh : Laurens Minipko

OTONOMI KHUSUS (Otsus) Papua, khususnya melalui implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 atau yang dikenal sebagai Otsus Jilid II, merupakan sebuah amanat konstitusi yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

Dalam konteks ini, Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah Tingkat  Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Tanah Papua yang diselenggarakan oleh Bapperida Provinsi Papua Tengah pada 11-12 Mei 2026 di Kabupaten Mimika, menjadi sebuah momen krusial. Acara ini tidak hanya merefleksikan komitmen pemerintah daerah, tetapi juga menyiratkan harapan besar bagi masa depan Tanah Papua.

Komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Bapperida Provinsi Papua Tengah, mulai dari Pejabat Eselon III, IV, Staf, hingga Tenaga Honorer, untuk menyukseskan Rakor ini adalah indikasi awal dari keseriusan dalam mengawal pembangunan.

Slogan Bapperida, “Perencanaan Matang, Pembangunan Gemilang,” menegaskan visi jangka panjang yang berorientasi pada hasil nyata.

Kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Pusat dalam Rakor ini menunjukkan adanya sinergi lintas sektor yang esensial. Kolaborasi antara lembaga adat, legislatif dan Pemerintah Pusat ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi program yang lebih efektif dalam kerangka Otsus.

Sebagaimana diberitakan, pertemuan akbar di Timika ini akan dihadiri oleh perwakilan tiga kementrian penting diantaranya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas-bersama pejabat pemerintah pusat lainnya, enam gubernur se-Tanah Papua, serta bupati dan wali kota.

Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua ini mengusung tema “Penguatan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua dalam rangka mewujudkan Papua yang lebih Sejahtera”. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua pasca lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2021. Terlebih, Dana Otsus Papua untuk tahun 2026 telah meningkat signifikan, mencapai Rp12,69 triliun, naik sekitar Rp2,6 triliun dari tahun sebelumnya. Peningkatan alokasi ini, ditambah dengan penandatanganan komitmen bersama antara pusat dan daerah untuk tata kelola dana Otsus yang “baik dan berkeadilan”, menjadi penanda harapan sasaran.

Otsus Jilid II membawa semangat keberpihakan yang lebih kuat terhadap OAP. Dengan peningkatan alokasi dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, serta mandat untuk mengisi 25% kursi DPRK oleh OAP melalui jalur pengangkatan, diharapkan dapat terwujud filosofi “No One Left Behind”. Harapan OAP terhadap Otsus tidak hanya terbatas pada pembangunan infrastruktur fisik, melainkan juga mencakup peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, penguatan ekonomi rakyat, serta perlindungan hak-hak adat dan wilayah kelola mereka.

Rakor ini menjadi wadah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana Otsus ke depan lebih terarah dan sesuai dengan aspirasi rakyat, sebagaimana ditekankan oleh Kepala Bapperida Papua Tengah, Eliezer Yogi.

Bapperida Provinsi Papua Tengah memegang peran sentral dalam menerjemahkan kebijakan Otonomi Khusus ke dalam rencana pembangunan yang konkret. Fungsi Bapperida sebagai penjembatan sinkronisasi perencanaan, indikator kinerja, dan prioritas pembangunan antara RPJMD dengan RPJMN 2025-2029, sangat vital.

Melalu rakor ini, pemerintah daerah di seluruh Tanah Papua memiliki kesempatan untuk menyelaraskan program-program mereka, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan solusi bersama demi percepatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Fokus pada penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kualitas SDM menjadi kunci untuk memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Percepatan pembangunan di Papua memerlukan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan. Rakor Kepala Daerah ini adalah bukti nyata dari upaya kolektif tersebut. Dengan perencanaan yang matang dan implementasi yang transparan, Otsus Papua memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen yang menghidupkan harapan dan membawa kemajuan signifikan bagi OAP di seluruh Tanah Papua.

Ini adalah langkah menuju “Pembangunan Gemilang” yang diimpikan, dimana setiap OAP dapat merasakan keadilan, kesejahteraan, dan martabat yang setara. (*)