Mioko,papuaglobalnews.com – Masyarakat Kamoro yang mendiami Kampung Mioko, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menggelar upacara adat penancapan patung Mbitoro sebagai bagian dari rangkaian pesta adat Karapau, Sabtu 24 Januari 2026.

Prosesi penancapan Mbitoro setinggi enam meter yang terbuat dari kayu nangka itu berlangsung tepat pukul 14.47 WIT di halaman tengah kampung, persis di depan kerangka bangunan Rumah Adat Karapau. Patung berdiri menghadap ke arah matahari terbit sebagai simbol kehidupan baru. Prosesi upacara Karapau disesuaikan dengan usia anak.

Nuansa magis terasa kental ketika detik-detik patung berdiri disambut kedatangan tiga ekor burung gagak yang terbang dari arah belakang area upacara. Ketiga burung itu kemudian bertengger cukup jauh sebelum akhirnya kembali terbang ke alam bebas, seolah menyampaikan pesan alam bahwa prosesi penancapan telah selesai.

Proses Pembuatan dan Pewarnaan Mbitoro

Mbitoro mulai dipahat pada 14 Januari 2026 oleh para pemahat kampung, dan membutuhkan waktu 10 hari hingga siap diwarnai. Proses pewarnaan berlangsung pada hari ke-11, dimulai pukul 08.00 hingga 14.10 WIT.

Warna yang digunakan seluruhnya berasal dari bahan alam:

Putih: olahan kulit siput yang dibakar.

Merah: hasil campuran kunyit yang dibakar dengan kulit siput.

Kuning: dari bahan alami kunyit.

Hijau: dari daun keladi.

Hitam: dari sabuk kelapa yang dibakar dicampur arang baterai.

Bagian kepala Mbitoro diukir menyerupai wajah masyarakat Mioko yang telah meninggal dalam rentang kurang dari lima tahun. Salah satunya adalah almarhum Muhammad Sugianto Nurman Karopukaro, mantan Anggota DPRD Mimika. Pada bagian kepala juga ditempelkan nama  orang yang sudah meninggal serta kain atau sarung sebagai bentuk penghormatan dari keluarga.

Ritual Pemanggilan Roh dan Prosesi Pengangkatan

Sebelum diangkat, para tetua adat melakukan ritual pemanggilan roh leluhur agar masuk dan tinggal dalam Mbitoro. Prosesi ini dilanjutkan dengan mengangkat patung sambil digoyang-goyang dan sesekali dilempar ke udara diiringi bunyi gong dan tifa. Perempuan dan laki-laki turut melakukan tarian khas Kamoro.

Dari lokasi pemahatan, Mbitoro diarak menuju Rumah Adat Karapau, kemudian kembali menuju sungai untuk disiram air sebagai bentuk penyatuan dengan alam. Di tengah perjalanan warga menggunakan kayu panjang memukul Mbitoro.

Ritual ini untuk mendeteksi niat jahat atau gangguan terhadap kampung.

 Makna dan Tahapan Karapau

Tokoh adat Benediktus Maknaepeku mengisahkan, bahwa upacara Karapau merupakan proses pendewasaan anak laki-laki Kamoro agar mandiri dan tidak bergantung pada orang tua. Patung Mbitoro yang terbuat dari kayu nangka tua diperkirakan mampu bertahan 1–2 tahun hingga rusak sendiri.

Setelah penancapan Mbitoro utama, dilanjutkan menancapkan Mbitoro-mbitoro kecil yang menghubungkan rumah besar Karapau. Tahap berikutnya pemasangan kayu, atap hingga dilarang ada kayu baru masuk. Para ibu kemudian menutup dinding menggunakan tikar adat sesuai taparu (marga), dilanjutkan menata bagian dalam rumah.

Upacara Pendewasaan Anak

Inti Karapau adalah prosesi pendewasaan anak laki-laki. Anak laki-laki tertua dalam keluarga mengenakan pakaian adat tauri. Usia tidak dibatasi, bergantung pada kerelaan orang tua. Pada waktunya, saudara laki-laki dan perempuan akan bertemu dan anak laki-laki pertama atau kedua diberikan ikatan tauri di bawah pusar, diikuti saudara berikutnya.

Selama prosesi, mereka diberi nasihat tentang kasih sayang, hidup damai, berbagi dengan saudara, menghargai orang tua, serta bertanggungjawab terhadap adik-adiknya. Pesan-pesan itu menjadi bekal mereka dalam menjalani kehidupan.

Usai penancapan, tetua adat, tokoh masyarakat hingga aparat kampung memanjat Mbitoro untuk menyampaikan pesan dan ucapan terima kasih kepada para tamu dan seluruh pihak yang membantu prosesi adat tersebut. Antusias masyarakat terlihat sangat tinggi dengan mengenakan pakaian adat Kamoro.”

Hadir dalam momen ini, Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lemasko, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, Thomas Mutaweyau, Anggota DMRP Papua Tengah, Yohanes Yance Boyau, Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro/Mimika Wee periode 2025-2030. **