Masalah Tuntutan Ganti Rugi Tanah! LEMASKO Tegaskan Oknum yang Klaim Kepala Suku Waniawee dan Rencana Lapor Bupati ke Mendagri Itu Salah Tempat
Menurutnya, pihak-pihak yang mengklaim tuntutan ganti rugi atas sejumlah lokasi strategis di Mimika merupakan “pemain lama” yang telah lama diketahui oleh LEMASKO. Beberapa lokasi yang diklaim antara lain Kantor Bupati Lama di Jalan Poros SP I, Kampung Limau Asri, Distrik Iwaka senilai Rp11 miliar; Kantor Bupati Baru atau Sentra Pemerintahan SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana senilai Rp48 miliar; serta lokasi Pasar Lama senilai Rp110 miliar. Total tuntutan yang diajukan mencapai Rp168 miliar.
“Orang-orang ini salah langkah. Pada masa bupati sebelumnya mengapa semua diam? Tetapi di masa kepemimpinan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong justru kembali muncul ke permukaan. Kita balik bertanya, ada apa di balik ini?” ujar Marianus.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar memberikan kesempatan dan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk fokus menata sistem birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar ke depan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai lembaga adat, Marianus menyayangkan munculnya kembali berbagai tuntutan ganti rugi atas tanah-tanah tersebut oleh oknum-oknum yang dinilai tidak mewakili keseluruhan masyarakat adat.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan opini atau klaim sepihak,” tegasnya. **




























