Masalah Tuntutan Ganti Rugi Tanah! LEMASKO Tegaskan Oknum yang Klaim Kepala Suku Waniawee dan Rencana Lapor Bupati ke Mendagri Itu Salah Tempat
Timika,papuaglobalnews.com – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, secara tegas mengingatkan oknum-oknum yang mengklaim diri sebagai Kepala Suku Kamoro, Sub Suku Waniawee dan berencana melaporkan Bupati Mimika ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persoalan tanah di Mimika langkah tersebut dinilai salah alamat.
Pernyataan itu disampaikan Marianus menanggapi beredarnya pemberitaan di salah satu media online pada hari ini Jumat 20 Februari 2026, yang menyebutkan Bupati Mimika akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri atas tuntutan ganti rugi tanah oleh warga adat Waniawee senilai Rp168 miliar.
Marianus menegaskan, persoalan tuntutan ganti rugi tanah yang diklaim tersebut sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Namun, ia mempertanyakan mengapa isu tersebut baru kembali dimunculkan pada masa pemerintahan saat ini, bahkan dengan ancaman pelaporan Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Kemendagri.
“Kalau memang ada tuntutan ganti rugi tanah, harus bisa menunjukkan bukti yang akurat, termasuk putusan pengadilan yang menyatakan benar-benar hak milik yang bersangkutan. Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki kuasa hukum dalam mendampingi setiap persoalan tanah,” tegas Marianus.
Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang mengatasnamakan Suku Kamoro, Sub Suku Waniawee, Hiripau, Pigapu, dan Iwaka dalam menyuarakan tuntutan tersebut.
Menurutnya, pihak-pihak yang mengklaim tuntutan ganti rugi atas sejumlah lokasi strategis di Mimika merupakan “pemain lama” yang telah lama diketahui oleh LEMASKO. Beberapa lokasi yang diklaim antara lain Kantor Bupati Lama di Jalan Poros SP I, Kampung Limau Asri, Distrik Iwaka senilai Rp11 miliar; Kantor Bupati Baru atau Sentra Pemerintahan SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana senilai Rp48 miliar; serta lokasi Pasar Lama senilai Rp110 miliar. Total tuntutan yang diajukan mencapai Rp168 miliar.
“Orang-orang ini salah langkah. Pada masa bupati sebelumnya mengapa semua diam? Tetapi di masa kepemimpinan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong justru kembali muncul ke permukaan. Kita balik bertanya, ada apa di balik ini?” ujar Marianus.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar memberikan kesempatan dan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk fokus menata sistem birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar ke depan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai lembaga adat, Marianus menyayangkan munculnya kembali berbagai tuntutan ganti rugi atas tanah-tanah tersebut oleh oknum-oknum yang dinilai tidak mewakili keseluruhan masyarakat adat.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan opini atau klaim sepihak,” tegasnya. **




























