Luky yang juga Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika menjelaskan dampak negatif dari perang selain banyak jatuh korban juga menguras dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk membiayai pasien korban perang.

“Biaya operasi panah bukan sedikit. Dan itu sangat terkuras banyak. Dana itu sesungguhnya diperuntukan membiaya sakit diluar perang,” tegas Luky.

Luky mengakui hampir sebagian besar  pasien korban perang bukan warga berKTP Kabupaten Mimika melainkan dari kabupaten tetangga.

Merespon atas masukan tersebut, Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Rianto mengungkapkan, aparat kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan tidak sertamerta langsung mengambil tindakan memenjarakan pelaku. Tetapi tetap mengikuti prosedur dan setiap tindakan yang diambil dalam proses hukum harus mengantongi paling kurang kurang dua alat bukti.

Menjadi kendala aparat dalam penegakan hukum katanya, masyarakat selalu menolak untuk menjadi saksi dalam memberikan keterangan. Polisi dalam menyelesaikan setiap kasus selalu menganjurkan menempuh jalan damai dengan masing-masing pihak membuat surat pernyataan. Langkah ini selain mengurangi orang yang masuk penjara dengan keterbatasan ruang  penampung (Sel-red) bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan aparat penegak hukum (APH) kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak terjadi bolak balik berkas hanya karena belum cukup bukti.

Ia menegaskan terjadinya ancaman, konflik menunjukan suatu dinamika sebuah kota mengalami perkembangan.

Namun, untuk menyelesaikan semua ini, Rianto meminta dukungan semua pihak berperan aktif dalam menjaga keamanan karena kepolisian tidak mampu bekerja sendiri dengan jumlah anggota yang terbatas.

Rianto menegaskan berdasarkan hasil kajian di lapangan persoalan perang di Kwamki Narama bukan lagi murni warisan leluhur atau tradisi tetapi lebih kepada motif ekonomi untuk mencari keuntungan dan nama besar sebagai kepala perang.

Dengan demikian, upaya penyelesaian membayar kepala miliaran bukan lagi menjadi jaminan untuk mengakhiri konflik di Kwamki Narama. Sebab tradisi damai patah panah sudah sering dilakukan namun hanya bertahan beberapa bulan kembali terulang.

Rianto mengungkapkan kehadiran polisi di lapangan memberikan solusi terbaik tanpa mengesampingkan kearifan lokal. Masalah penegakan hukum menjadi tahap paling akhir diterapkan jika semua langkah  persuasif damai diambil belum memberikan efek.

Sementara Mayor Inf. Munir, Kasdim 1710 Mimika mengemukakan persoalan Kwamki Narama sejak tahun 1996 hingga saat ini sesungguhnya sudah mengalami perubahan.

“Kalau dulu kita benar-benar tidak bisa tidur. Mereka perang suku hanya istirahat jam 11 dan 12 setelah itu lanjut lagi dan hanya diselesaikan secara adat,” ujarnya.

Munir menganalisa, untuk masalah Kwamki Narama saat ini hanya mengejar popularitas atau nama besar. Karena berdasarkan penilaiannya sejak tahun 1996 hingga 2025 dapat dihitung sudah berapa banyak kepala suku atau kepala perang yang menjadi anggota DPRD.

Salah satu solusi menyelesaikan konflik di wilayah itu, Munir menganjurkan dengan memanggil pihak-pihak bertikai untuk membuat surat pernyataan damai. Karena, persoalan di Kwamki Narama sudah menjadi perang saudara, mengingat masing-masing kubu masih mempunyai hubungan kekeluargaan.

Ia masih mengingat baik tahun 2005-2023 peristiwa ini terjadi antara kubu atas, tengah dan bawah.

Namun, Munir menyayangkan ada warga yang ikut-ikutan perang hanya untuk mencari nama, popularitas demi kepentingan orang tertentu sebagai modal untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg). **