Masalah Perang di Kwamki Narama Kepolisian Didorong Tegakan Hukum Positif
Timika,papuaglobalnews.com – Masalah gangguang keamanan dan ketertiban masyarakat terutama perang yang terjadi di wilayah Distrik Kwamki Narama, Kepolisian Resor Mimika didorong berani mengambil tindakan penegakan hukum positif terhadap pelaku. Langkah penegakan hukum positif ini dinilai tepat sebagai bentuk memberikan efek jera mengingat sejauh ini meskipun sudah dilaksanakan perdamaian secara adat patah panah tetapi belum memberikan kesadaran untuk menghentikan kebiasaan perang tersebut.
Usulan penegakan hukum positif ini disampaikan Ketua Lemasa Sem B. Wandagau dalam Focus Group Discussion (FGD) Kewaspadaan Dini Masyarakat yang digagas Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Mimika disalah satu hotel di Timika, Selasa 4 November 2025.
Sem juga mengkritisi pemerintah yang sering memberikan bantuan uang dan makanan dalam penyelesaian setiap konflik (perang-red) yang sesungguhnya bukan solusi melainkan menjadi biang pemicu persoalan semakin panjang. Karena dengan bantuan ini pihak-pihak yang bertikai merasa diperhatikan ekonominya oleh pemerintah sehingga mendorong untuk terus berkonflik.
Sem juga mengkiritisi Pemerintah Kabupaten Mimika yang sejauh ini belum merangkum semua lembaga adat khususnya Amungme dan Kamoro, akibatnya ketika terjadi konflik kepala suku lebih memilih diam membiarkan pemerintah dan aparat keamanan bekerja sendiri.
Ia berharap pemerintah harus memberikan perhatian kepada lembaga adat supaya ketika terjadi ancaman, gangguang dan hambatan dapat secara bersama-sama melakukan deteksi dini sebelum masalah meluas.
“Pemerintah harus bangun kerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga adat. Tujuan menekan potensi terjadinya konflik lebih mudah,” harapnya.
Selain itu, Sem juga mengingatkan kepada TNI-Polri pada saat berada di lokasi kejadian jangan menjadi penonton seolah-olah membiarkan kasus terus terjadi, melainkan harus mengambil tindakan tegas dengan menangkap semua kepala perang atau pelaku agar memutuskan rantai pertikaian. Pelaku yang ditangkap ditahan dan diproses hukum sebagai jalan untuk tidak menimbulkan perang pertama, kedua dan ketiga akibat saling balas dendam karena ketidakpuasan.
Selain persoalan perang, Sem juga menyinggung masalah tapal batas antara Kabupaten Mimika dan Deiyai yang kini menjadi polemik.
Ia menyarankan sehubungan dengan tapal batas ini dalam pembahasan pemerintah perlu melibatkan dua lembaga adat, Lemasko dan Lemasa.
Ia beralasan batas-batas wilayah adat itu sudah atau digarikan sangat jelas diatur oleh Tuhan dan manusia jangan lagi merubah alasan aturan.
Pemerintah harus membuka mata dan hati untuk segera menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut.
Kepada pemerintah, Sem meminta untuk menghargai masyarakat adat yang mendiami daerah ini, jika ingin supaya daerah aman dan damai tanpa konflik.
Permintaan penegakan hukum positif juga disuarakan oleh Paul Weti, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Mimika.
Menurutnya, upaya damai yang ditempuh selama ini memang jalan baik namun tanpa kesadaran lahir dari dalam hati justru tidak memberikan manfaat apa-apa, karena masih tersimpan dendam yang sewaktu-waktu kembali pecah.
Dengan situasi yang masih terjadinya perang, konflik Paul menilai Mimika Rumah Kita masih sebatas impian belum suatu kenyataan. Ini menjadi perjuangan panjang yang terus dilakukan oleh semua pihak.
Paul juga meminta supaya pemerintah dan aparat penegak hukum mustinya lebih berani mengambil tindakan menutup terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang juga menjadi salah satu pemicu, tetapi sejuh ini masih dibiarkan.
Usulan penerapan penegakan hukum positif juga mendapat dukungan kuat dari Luky Mahakena, Ketua FKDM Mimika.
Luky yang juga Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika menjelaskan dampak negatif dari perang selain banyak jatuh korban juga menguras dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk membiayai pasien korban perang.
“Biaya operasi panah bukan sedikit. Dan itu sangat terkuras banyak. Dana itu sesungguhnya diperuntukan membiaya sakit diluar perang,” tegas Luky.
Luky mengakui hampir sebagian besar pasien korban perang bukan warga berKTP Kabupaten Mimika melainkan dari kabupaten tetangga.
Merespon atas masukan tersebut, Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Rianto mengungkapkan, aparat kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan tidak sertamerta langsung mengambil tindakan memenjarakan pelaku. Tetapi tetap mengikuti prosedur dan setiap tindakan yang diambil dalam proses hukum harus mengantongi paling kurang kurang dua alat bukti.
Menjadi kendala aparat dalam penegakan hukum katanya, masyarakat selalu menolak untuk menjadi saksi dalam memberikan keterangan. Polisi dalam menyelesaikan setiap kasus selalu menganjurkan menempuh jalan damai dengan masing-masing pihak membuat surat pernyataan. Langkah ini selain mengurangi orang yang masuk penjara dengan keterbatasan ruang penampung (Sel-red) bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan aparat penegak hukum (APH) kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak terjadi bolak balik berkas hanya karena belum cukup bukti.
Ia menegaskan terjadinya ancaman, konflik menunjukan suatu dinamika sebuah kota mengalami perkembangan.
Namun, untuk menyelesaikan semua ini, Rianto meminta dukungan semua pihak berperan aktif dalam menjaga keamanan karena kepolisian tidak mampu bekerja sendiri dengan jumlah anggota yang terbatas.
Rianto menegaskan berdasarkan hasil kajian di lapangan persoalan perang di Kwamki Narama bukan lagi murni warisan leluhur atau tradisi tetapi lebih kepada motif ekonomi untuk mencari keuntungan dan nama besar sebagai kepala perang.
Dengan demikian, upaya penyelesaian membayar kepala miliaran bukan lagi menjadi jaminan untuk mengakhiri konflik di Kwamki Narama. Sebab tradisi damai patah panah sudah sering dilakukan namun hanya bertahan beberapa bulan kembali terulang.
Rianto mengungkapkan kehadiran polisi di lapangan memberikan solusi terbaik tanpa mengesampingkan kearifan lokal. Masalah penegakan hukum menjadi tahap paling akhir diterapkan jika semua langkah persuasif damai diambil belum memberikan efek.
Sementara Mayor Inf. Munir, Kasdim 1710 Mimika mengemukakan persoalan Kwamki Narama sejak tahun 1996 hingga saat ini sesungguhnya sudah mengalami perubahan.
“Kalau dulu kita benar-benar tidak bisa tidur. Mereka perang suku hanya istirahat jam 11 dan 12 setelah itu lanjut lagi dan hanya diselesaikan secara adat,” ujarnya.
Munir menganalisa, untuk masalah Kwamki Narama saat ini hanya mengejar popularitas atau nama besar. Karena berdasarkan penilaiannya sejak tahun 1996 hingga 2025 dapat dihitung sudah berapa banyak kepala suku atau kepala perang yang menjadi anggota DPRD.
Salah satu solusi menyelesaikan konflik di wilayah itu, Munir menganjurkan dengan memanggil pihak-pihak bertikai untuk membuat surat pernyataan damai. Karena, persoalan di Kwamki Narama sudah menjadi perang saudara, mengingat masing-masing kubu masih mempunyai hubungan kekeluargaan.
Ia masih mengingat baik tahun 2005-2023 peristiwa ini terjadi antara kubu atas, tengah dan bawah.
Namun, Munir menyayangkan ada warga yang ikut-ikutan perang hanya untuk mencari nama, popularitas demi kepentingan orang tertentu sebagai modal untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg). **














