Ia menegaskan, Bupati sebagai pimpinan daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut. Sebab, perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan ketika masa jabatan masih berlaku, bukan setelah berakhir.

Selain persoalan ketidakpastian perpanjangan masa jabatan, Elias juga menyinggung belum tersalurnya Dana Desa (DD) Non Earmark tahap II. Ia menyebut keterlambatan penyaluran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2024 yang menetapkan batas akhir penyaluran pada 17 September 2025. Namun demikian, ia menyayangkan aturan tersebut tidak pernah disosialisasikan hingga ke tingkat kampung.

Dana Desa Non Earmark, lanjut Elias, merupakan dana yang berasal dari usulan murni masyarakat dan dapat digunakan untuk berbagai program prioritas kampung, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, operasional pemerintahan kampung, hingga penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Meski demikian, Elias menegaskan bahwa hal paling mendesak saat ini adalah menghindari terjadinya kekosongan kepala kampung pada tahun 2026 agar tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat kampung.

Ia menjelaskan, Forum Kepala Kampung mendukung evaluasi tahunan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap kinerja kepala kampung. Namun, evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan sisa waktu masa jabatan yang semakin singkat, karena berkaitan langsung dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2025.

“Kapan laporan pertanggungjawaban tahun 2025 bisa dilakukan jika masa jabatan kepala kampung sudah berakhir?” tanyanya. **