Pembentukan LMHA ini menjadi salah satu pilar strategis paling penting dalam memproteksi hak-hak masyarakat adat yang selama ini sudah kurang mendapat perhatian karena masing-masing lembaga sudah berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kekompakan.

“Orang akan menilai masa Bupati anak Kamoro, Wakil Bupati anak Amungme, Ketua DPRK anak Kamoro dan Pj. Sekda anak Kamoro tidak bisa buat sesuatu untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Kamoro? Muka mereka sebagai anak daerah mau taruh di mana?” tanya Marianus.

Marianus mengungkapkan bagi masyarakat yang mengklaim sebagai tokoh masyarakat Suku Kamoro menolak pembentukan lembaga ini sebaiknya  perlu belajar banyak.

“Jangan karena mimpi di siang bolong memberikan komentar kami ini pemilik hak ulayat. Pertanyaan saya tanahnya sekarang ada di mana? Sudah tidak ada lagi. Ini menjadi ancaman untuk kita orang Kamoro. Apakah setelah generasi kita ini mereka mau tidur di atas air,” tegas Marianus dengan nada tanya.

Marianus sekali lagi mengingatkan masyarakat yang tidak paham dengan ini semua jangan asal memberikan pernyataan kepada masyarakat di ruang publik agar tidak membuat gaduh.

“Kita harus mengerti dan paham dulu baru bicara,” pesan Marianus. **