Timika,papuaglobalnews.com  – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Suku Kamoro (Lemasko) menegaskan rencana pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimika Wee yang difasilitasi oleh Bupati Johannes Rettob selaku anak Kamoro dan Emanuel Kemong, Wakil Bupati selaku anak Amungme merupakan murni menjalankan perintah undang-undang bukan kemauan kepala daerah.

Marianus menyampaikan hal ini hendak meluruskan atas tanggapan masyarakat yang menolak dilaksanakan pembentukan LMHA Mimika Wee.

Marianus menegaskan rencana pembentukan LMHA Mimika Wee ini tanpa membubarkan keberadaan lembaga-lembaga yang sudah dibentuk terdahulu oleh masyarakat Suku Kamoro.

“LMHA akan menjadi wadah besar memayungi lembaga, yayasan dan Ormas bentukan masyarakat Kamoro,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan teleponnya, Jumat 24 Oktober 2025.

Marianus menegaskan inisiatif Bupati John Rettob mengumpulkan semua tokoh Kamoro dari ketiga lembaga adat pimpinan Gregorius Okoare, Fredy Sonny Atiamona dan Yance Yohanis Boyau di salah satu hotel di Timika pada Selasa 21 Oktober 2025 karena merasa peduli terhadap kondisi Suku Kamoro yang kini tercerai berai tanpa ada persatuan.

Lewat pembentukan LMHA ini akan menyatukan semua perbedaan di kalangan tokoh-tokoh masyarakat Suku Kamoro dalam mengangkat, melindungi dan menyelamatkan hak-hak masyarakat adat Suku Kamoro yang dirampas dan diprediksi akan habis ditengah perkembangan kemajuan pmbangunan di Mimika ini kedepan, jika tidak cepat ditangani dengan baik oleh lembaga.

Pembentukan LMHA ini menjadi salah satu pilar strategis paling penting dalam memproteksi hak-hak masyarakat adat yang selama ini sudah kurang mendapat perhatian karena masing-masing lembaga sudah berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kekompakan.

“Orang akan menilai masa Bupati anak Kamoro, Wakil Bupati anak Amungme, Ketua DPRK anak Kamoro dan Pj. Sekda anak Kamoro tidak bisa buat sesuatu untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Kamoro? Muka mereka sebagai anak daerah mau taruh di mana?” tanya Marianus.

Marianus mengungkapkan bagi masyarakat yang mengklaim sebagai tokoh masyarakat Suku Kamoro menolak pembentukan lembaga ini sebaiknya  perlu belajar banyak.

“Jangan karena mimpi di siang bolong memberikan komentar kami ini pemilik hak ulayat. Pertanyaan saya tanahnya sekarang ada di mana? Sudah tidak ada lagi. Ini menjadi ancaman untuk kita orang Kamoro. Apakah setelah generasi kita ini mereka mau tidur di atas air,” tegas Marianus dengan nada tanya.

Marianus sekali lagi mengingatkan masyarakat yang tidak paham dengan ini semua jangan asal memberikan pernyataan kepada masyarakat di ruang publik agar tidak membuat gaduh.

“Kita harus mengerti dan paham dulu baru bicara,” pesan Marianus. **