Terkait kondisi tersebut, Marianus menjelaskan bahwa Bupati Mimika akan menyurati DAP untuk meminta penyesuaian waktu pelaksanaan konferensi. Selain itu, Ketua LEMASKO, Gregorius Okoare juga akan menyampaikan surat resmi kepada Ketua DAP mengenai penundaan tersebut.

Ia menambahkan, setelah Konferensi DAD Wilayah Adat Bombaray dilaksanakan di Mimika, seluruh hasil dan rekomendasinya akan dibawa ke Konferensi Besar DAP yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Manokwari Selatan pada Oktober 2026. Hal itu juga merupakan bagian dari keputusan Rapat Pleno XIX DAP di Wondama.

“Semua keputusan dari konferensi DAD masing-masing wilayah adat akan dibahas dan diputuskan dalam Konferensi Besar di Manokwari Selatan nanti. Semua persoalan yang masih tumpang tindih akan dibacakan dan diselesaikan dalam forum tersebut,” ujarnya.

Sebagai contoh, Marianus menyebutkan bahwa berbagai persoalan terkait wilayah adat, termasuk status Kabupaten Mimika yang tetap berada dalam Wilayah Adat Bombaray, akan dibahas dan diputuskan secara resmi dalam Konferensi Besar tersebut.

“Misalnya kemarin Bapak Eltinus Omaleng ditunjuk sebagai Ketua DAD Wilayah Meepago, nanti semuanya akan dibacakan dan diputuskan secara resmi dalam Konferensi Besar,” jelasnya.

Menurut Marianus, apabila PT Freeport Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mimika, maupun Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) belum memberikan respons terhadap permohonan bantuan terkait rencana kegiatan Konferensi DAD Wilayah Meepago di Nabire, hal itu merupakan sesuatu yang dapat dipahami karena kegiatan tersebut tidak masuk dalam agenda resmi DAP.

“Dalam Rapat Pleno di Wondama, seluruh perwakilan dari wilayah Meepago, termasuk dari Dogiyai, Paniai, dan Deiyai, turut hadir. Di sana yang disepakati hanya Wilayah Adat Bombaray yang melaksanakan konferensi dengan Mimika sebagai tuan rumah,” tegasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.