Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), mendorong anggota DPRP Papua Tengah, terutama 10 orang perwakilan dari Kabupaten Mimika, untuk memperjuangkan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur perlindungan serta kewenangan nelayan lokal, termasuk batas wilayah penangkapan ikan berdasarkan jarak mil laut.

Menurutnya, keberadaan dasar hukum tersebut akan memberikan batasan bagi nelayan bermodal besar agar tidak menangkap ikan di kawasan yang seharusnya menjadi ruang bagi nelayan lokal dalam mencari nafkah.

“Dulu ikan bawal hitam sangat mudah ditangkap oleh masyarakat nelayan lokal karena ikan-ikan itu bermain di dekat pinggir pantai dan muara kali. Tetapi sekarang sudah sangat sulit ditemukan, bahkan harus mencarinya hingga ke laut dalam,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com di Timika, Rabu 1 Juli 2026.

Marianus menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas peluncuran ekspor perdana sebanyak 42 ton ikan bawal hitam beku oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menuju Malaysia yang berlangsung di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) pada Selasa 30 Juni 2026.

Ia menegaskan, saat ini wilayah perairan di Mimika telah dikuasai oleh pelaku usaha dan nelayan dari luar Papua, sementara masyarakat lokal, khususnya Suku Kamoro, hanya menjadi penonton. Bahkan, sebagian hanya bekerja sebagai buruh yang mengangkat ikan bawal hitam yang telah dibekukan.

Marianus mengungkapkan masyarakat Kamoro sebenarnya ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Papua Tengah saat peluncuran ekspor tersebut. Namun, kesempatan itu tidak didapatkan karena mereka tidak diundang menghadiri acara tersebut.

“Ketika saya tiba di PPI, masyarakat Kamoro datang berkerumun menyampaikan bahwa mereka memiliki aspirasi yang ingin disampaikan kepada gubernur. Namun saat itu gubernur sudah pulang. Kami dari lembaga adat dan para tokoh masyarakat juga tidak diundang,” jelas Marianus.

Ia menilai tidak diundangnya masyarakat setempat dan tokoh lembaga adat Kamoro  merupakan bentuk kealpaan dari miskomuniasi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Mimika.

Ia mengatakan, hingga kini belum ada aturan yang mengatur pembatasan wilayah penangkapan ikan antara nelayan bermodal besar dan masyarakat lokal. Akibatnya, wilayah laut Mimika bebas dimasuki nelayan dari luar yang kemudian menguasai sumber daya perikanan di daerah tersebut.

Menurutnya dengan adanya Perdasi dan Perdasus, apabila ada nelayan atau perusahaan perikanan dari luar yang ingin beroperasi di suatu wilayah perairan, mereka harus memperoleh izin dari masyarakat adat setempat, terutama kepala suku. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan kontribusi bagi kampung setempat dan aktivitas penangkapan ikan mendapat pengawalan oleh masyarakat adat.

Selain itu, Marianus juga berharap Dinas Perikanan Kabupaten Mimika memberikan perhatian serius terhadap kondisi Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako.

Menurutnya, kondisi PPI Pomako saat ini tidak baik-baik saja karena diduga masih terjadi praktik illegal fishing oleh nelayan bermodal besar. Aktivitas bongkar muat hasil tangkapan ikan dari perairan Mimika, katanya, banyak dilakukan langsung di atas kapal, bukan di PPI. Setelah proses bongkar muat selesai, kapal-kapal tersebut langsung berlayar menuju Pulau Jawa membawa hasil laut Mimika untuk dipasarkan, sehingga daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi bongkar muat.

“Karena selama ini bongkar muat dilakukan di laut. Setiap kapal berlabuh di laut, petugas pelabuhan dan pihak-pihak terkait langsung menyeberang menggunakan jonson menuju kapal ikan. Setelah bongkar muat selesai, aktivitas di PPI tidak ada lagi. Ini namanya illegal fishing,” jelasnya.

Menurut Marianus, praktik tersebut harus menjadi perhatian serius DPRK Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika agar ada pemasukan bagi daerah.

Ia mengkhawatirkan, jika kondisi itu terus dibiarkan, Mimika akan terus kehilangan potensi pendapatan dari sektor perikanan.

Marianus mengaku mengetahui secara langsung kondisi tersebut karena selama ini tinggal di wilayah itu.

Ia menilai peluncuran ekspor 42 ton ikan bawal hitam di PPI oleh Gubernur Meki Fritz Nawipa mungkin hanya merupakan suatu kebetulan di tengah praktik yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah. Akibatnya, Mimika kehilangan potensi pendapatan dari kekayaan lautnya yang justru lebih banyak dinikmati oleh pihak luar.

Ia berharap Mimika tidak hanya dikenal sebagai daerah yang memiliki kekayaan laut yang melimpah, tetapi manfaat ekonomi dari kekayaan tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat setempat, bukan hanya menyisakan nama besar sementara hasilnya dinikmati oleh orang luar. **