“Manifesto 19 Oktober 1961 Dasar Berdirinya Bangsa dan Negara Papua”
Oleh: Selpius Bobii, Eks Tapol Papua
PROKLAMASI berarti pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk mengumumkan suatu hal. Sedangkan Manifesto adalah deklarasi publik yang mengumumkan maksud, motif, atau pandangan seseorang, kelompok, partai politik, atau pemerintah.
Jadi pengertian Proklamasi tidak jauh beda dengan Manifesto yaitu mengumumkan atau mendeklarasikan sesuatu hal.
Jadi Manifesto 19 Oktober 1961 adalah sah dan legitim bahwa bangsa Papua sudah menentukan nasib sendiri. Manifesto itu dasar berdirinya bangsa dan Negara Papua.
Tanggal 1 Desember 1961 adalah hari selebrasi kemerdekaan bangsa Papua, atau hari raya kemerdekaan bangsa Papua atas restu Ratu Belanda, Yuliana.
Dasar berdirinya bangsa dan Negara Papua adalah Manifesto Politik Bangsa Papua yang dinyatakan pada 19 Oktober 1961.
Berikut ini manifesto politik bangsa Papua, yang dinyatakan pada sesi terakhir dari Kongres I Papua, tanggal 19 Oktober 1961 di Hollandia (kini Jayapura).
MANIFEST
Kami jang bertanda tangan di bawah ini, penduduk tanah Papua bahagian Barat, terdiri dari berbagai golongan, suku dan agama, merasa terikat dan bersatu padu sebagai satu bangsa dan satu tanah air:
MENYATAKAN:
Kepada penduduk sebangsa dan setanah air bahwa:
- Berdasarkan fasal 73 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa bahagian a dan b;
- Berdasarkan maklumat akan kemerdekaan bagi Daerah-Daerah jang belum berkepemerintahan sendiri, sebagai termuat dalam Resolusi jang diterima oleh Sidang Pleno Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnja ke 15, dari 20 September 1960 sampai 20 Desember 1960, No. 1514 (XV);
- Berdasarkan hak mutlak dari kita penduduk tanah Papua bahagian Barat atas tanah air kita;
- Berdasarkan hasrat dan keinginan bangsa kita akan kemerdekaan sendiri;
Maka kami dengan perantaraan Komite Nasional dan Badan Perwakilan Rakjat kita Nieuw Guinea Raad mendorong Gubernemen Nederlans-Nieuw-Guinea dan Pemerintah Nederlands supaja mulai dari November 1961:
- Bendera kami dikibarkan disamping Bendera Belanda Nederland;
- Njanjian kebangsaan kita (kami) “Hai Tanahku Papua” dinjanjikan atau dilagukan disamping Wilhemus;
- Nama tanah kami mendjadi Papua Barat dan
- Nama bangsa kami mendjadi Papua.
Atas dasar-dasar ini kami bangsa Papua menuntut untuk mendapat tempat kami sendiri, sama seperti bangsa-bangsa merdeka dan diantara bangsa-bangsa itu kami bangsa Papua ingin hidup sentosa dan turut memeliharakan perdamaian dunia.
Dengan manifest ini kami mengundang semua penduduk jang mentjintai tanah air dan bangsa kita Papua menjetudjui Manifest ini dan mempertahankannja, oleh karena inilah satu-satunja dasar kemerdekaan bagi kita bangsa Papua.
Hollandia, 19 Oktober 1961.
Inury
- S. Dekeniap
- Sarwom
- L. Rumadas
Poana
- S. Akwan
- Onim
- Jomungga
- S. Rumainum
- Buotabui
- Itaar
- Torey
Suwae
- W. Kaisiepo
- J. Roembiak
- Gebze
Jaab
Th. Mezet
- Ongge
- E. Bonay
- Jochu
- Tanggahma
Iz. Menufandu
- I. Bauw
Wai
Sp. Malibela
- Jouwe
- Dansidan
Mori Muzendi
- Giay
- Koejab
Nemnay
Zonggonao
- Sefa
- Jufuway
- Manory
- A. Rumtoboy
- Ajamiseba
- Noembery
- Rumainum.
Dan 12 nama tak dapat dibaca karena dokumennya rusak.
Manifesto politik di atas Sah dan Legitim berdirinya Bangsa dan Negara Papua.
Lembaga Tinggi Negara yang dibentuk pada bulan April 1961 adalah Nieuw Guinea Raad (NGR). NGR berbentuk bikameral.
Bikameral adalah sistem perwakilan yang memiliki dua kamar legislatif atau parlemen, yang terdiri dari majelis tinggi dan majelis rendah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem cek and balances (saling mengawasi dan menyeimbangkan) di antara lembaga negara dan dalam internal lembaga legislatif itu sendiri.
NGR membentuk Komite Nasional Papua dan menggelar Pertemuan Akbar yang disebut Kongres Bangsa Papua I. Pada pengujung Pertemuan Akbar itu mengumumkan Manifesto Politik.
Manifesto politik 19 Oktober 1961 adalah deklarasi yang dikeluarkan pada sesi terakhir Kongres I Papua di Hollandia (kini Jayapura), yang menyatakan dasar berdirinya Negara Bangsa Papua dan bertujuan untuk kemerdekaan.
Dokumen manifesto ini memuat pernyataan sikap dari para penduduk tanah Papua mengenai hak untuk menentukan nasib mereka sendiri.
Manifesto ini dibentuk sebagai dasar bagi kemerdekaan Negara Bangsa Papua. Manifesto tersebut berisi pernyataan para penduduk tanah Papua yang menandatangani dokumen tersebut di Hollandia (Jayapura).
Tanggal 19 Oktober 1961, bersamaan dengan Deklarasi Manifesto Politik, dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Papua sebagai momen penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan politik bangsa Papua.
Perayaan kemerdekaan bangsa Papua dirayakan secara resmi atas restu Ratu Yuliana, pada 1 Desember 1961.
Selamat merayakan HUT Kemerdekaan bangsa Papua ke 64. **
(Isi tulisan tanggung jawab penulis)























