Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan
Mantan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pernah menjelaskan bahwa setidaknya ada lima aktor yang kerap terlibat dalam mafia tanah: oknum BPN, pengacara, notaris/PPAT, camat sebagai PPAT sementara, dan lurah. Ia menegaskan komitmennya memberantas praktik tersebut.
Mafia Tanah Adat
Dalam konteks Papua, persoalan menjadi lebih kompleks. Banyak masyarakat adat enggan mengurus sertifikat karena yakin tanah adalah warisan leluhur. Negara yang mensyaratkan sertifikat justru dapat menyebabkan masyarakat adat kehilangan tanahnya. Dalam situasi ini, berbagai pihak-baik dari masyarakat adat sendiri maupun kelompok luar melakukan pelepasan tanah tanpa musyawarah adat, tanpa melibatkan seluruh pemilik hak, atau melalui manipulasi, penipuan, dan pemberian bantuan bersyarat.
Kolusi dengan oknum ATR/BPN kadang membuat sertifikat terbit tanpa sepengetahuan masyarakat yang tinggal dan menjaga tanah tersebut. Dokumen pelepasan sering kali cacat administrasi, bahkan dipalsukan. Tidak jarang mafia tanah memanfaatkan peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan melalui gugatan yang direkayasa.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dokumen itu dijadikan alas hak untuk pengurusan sertifikat. Sementara itu, pemilik tanah adat tidak mengetahui prosesnya dan justru dirugikan.
Kepemilikan tanah adat, baik bersertifikat maupun tidak, harus dihormati. Riwayat penguasaan tanah dan wilayah adat harus menjadi rujukan utama bagi ATR/BPN, pemerintah, lembaga penegak hukum, dan lembaga peradilan. Begitu pula tokoh atau kepala suku yang berperan dalam pelepasan tanah harus dievaluasi proses pengangkatannya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Mafia tanah adalah kejahatan pertanahan. Jika tanah bukan milik pribadi, keluarga, atau marga, jangan bersekongkol menjualnya kepada pihak lain. Jika bukan wilayah adatmu, hormatilah pemilik hak. Jangan menggunakan sertifikat, jabatan, atau peradilan untuk menipu, menjebak, atau menguasai tanah adat.
Ke depan, pemetaan batas-batas ulayat yang jelas sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta mencegah konflik. Tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi identitas, sejarah, dan ruang hidup masyarakat adat Papua. **














