Timika,papuaglobalnews.com – Pernyataan Wakil Ketua I Lemasko, Marianus Maknaipeku yang menyebut pengurus LMHA mengadu ke Wapres terkait SK adalah tindakan yang memalukan, sangat disayangkan oleh banyak pihak. Sebab LMHA berdiri dengan dasar hukum yang jelas untuk memayungi kepentingan seluruh masyarakat Kamoro. Terlebih, hal itu merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

Ketua Badan Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro Mimika Wee, Philipus Monaweyauw, SE., MM., Selasa 21 April 2026 mengatakan apa yang disampaikan Marianus adalah sebagai penghinaan kepada orang tua-tua adat Suku Kamoro.

“Itu penghinaan. Tidak menghargai orang tua-tua. Masa mengeluh ke Wapres disebut memalukan? Memalukannya dimana? Wapres datang untuk melihat permasalahan di daerah. Salah satunya LMHA ini. Ini perintah undang-undang untuk dibentuk. Kenapa dihalang-halangi?” tanya Philipus dalam rilis hak jawabnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa 21 April 2026 malam.

“Bahkan PBB meminta kepada Indonesia agar MHA diakui dan dilindungi. Tujuannya untuk apa? Menjaga ulayat Suku Kamoro, bukan menjaga kepentingan segelintir orang,” imbuhnya.

Lanjutnya, dalam Permendagri nomor 52 tahun 2014 serta Perda Mimika nomor 8 tahun 2023, Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah wajib dilaksanakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Bupati.

“Pengakuan kepada MHA wajib dilaksanakan pemerintah. Untuk keuangan saat ini kan sedang dalam proses pemeriksaan. LPJ sudah diserahkan. Urusan keuangan jalan sendiri, tapi proses pengakuan MHA juga harus berjalan,” tegasnya.

Karena itu, Philipus menyarankan kepada Marianus untuk lebih dulu mempelajari UU sebelum mengomentari LMHA.

“Ini sama seperti Kamoro mematikan Kamoro. Padahal sudah jelas LMHA ini untuk memperjuangkan anak cucu Kamoro ke depan. Saya ini pendiri Lemasko, anda (Marianus, red) di mana waktu Lemasko didirikan? Perjuangan anda seperti apa untuk orang Kamoro?” beber Philipus.

Kemudian yang kedua lanjut Philipus, Lembaga adat di Mimika saat ini belum ada. Lemasko maupun Lemasko Timika Papua masuk dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang legalitasnya berdasarkan SK Kemenkum RI.

“Lemasko ada SK Kumham nya. Lemasko Timika Papua juga ada SK Kumham. Jadi dua-duanya hanya Ormas. Jadi itu pembentukannya berdasarkan UU Ormas. Jangan mengaku-ngaku sebagai Lembaga adat,” tegas Philipus.

Yang ketiga, tahapan terakhir yang dilakukan saat ini adalah proses verifikasi dan validasi MHA oleh Sekda Mimika selaku Ketua Panitia MHA di Mimika.

“Saat ini tahapan verifikasi. Dan itu sudah dilakukan, jadi Bupati wajib berikan SK. Sedangkan LPJ Musdat sudah kami serahkan kepada pemerintah pada Februari 2026 lalu. Jadi harus belajar kembali aturan sebelum berbicara,” ujar Philipus.

Ketua terpilih LMHA Kamoro Mimika Wee, Yohanis Boyau menambahkan bahwa mengadu kepada Wapres terkait kondisi LMHA bukan hal yang memalukan. Sebab Wapres sebagai orang tua bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Ini bukan hal yang memalukan. Ini mengadu kepada Bapak Wapres karena dia seorang Bapak di Negara kita ini,” ujar Yance, sapaannya.

Menurut Yance, laporan kepada Wapres Gibran dilakukan, lantaran selama proses pengakuan kepada MHA Kamoro ini seperti dihambat oleh oknum-oknum tertentu.

“Negeri yang Wapres datang ini kami ingin tampilkan diri bahwa kami yang punya tanah ini. Kami jemput dengan meriah dan sekaligus kami menyampaikan masalah-masalah kami langsung ke Wapres. Kami mengadu soal ketidakberesan pemerintah daerah. Ini kan program pusat, dari Mendagri perintahkan bentuk LMHA sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2014 dan bahkan Perda Mimika nomor 8 tahun 2023. Aturannya setelah proses verifikasi SK langsung terbit. Bahkan Bupati janji kalau semua syarat sudah dipenuhi langsung dilantik Bulan Maret 2026,” beber Yance.

“Kami bukan hewan. Kami juga manusia yang punya batas kesabaran. Kami hanya menuntut hak kami sebagai orang Kamoro,” imbuh Yance.

Lanjut Yance, pengaduan kepada Wapres dilakukan bukan untuk mendapatkan SK langsung dari Wapres.

“Karena tidak ada realisasi dari Bupati dan kebetulan Wapres datang maka sekalian kami mengadukan masalah ini. Tapi bukan berarti kami minta Wapres beri kami SK. Melainkan beliau bisa teruskan kepada instansi terkait untuk diselesaikan, dalam hal ini Menteri. Tanah Kamoro ini ada pemiliknya, bukan kosong, tapi kami diabaikan, dianggap boneka. Karena Kamoro terlalu diremehkan sehingga kami mengadu ke Wapres,” bebernya.

“Jadi itu bukan hal yang memalukan. Tolong ini dimuat. Yang memalukan itu ada oknum-oknum yang sudah melakukan hal memalukan dan sampai ke pengadilan tapi masih bicara orang lain memalukan. Ini tidak terbalik kah? Lihat Kembali kode etik organisasi. Masa yang seperti itu masih dipakai,” tutup Yance.

Sementara Wakil Ketua terpilih LMHA Kamoro Mimika Wee, Fredy Sony Atiamona menambahkan, bahwa apa yang dilakukan pihaknya bukan hal yang memalukan.

Menurut Sony, seharusnya Marianus sebagai orang Kamoro yang malu jika hak-hak sukunya dirampas orang lain.

“Saya mau sampaikan, pak Marianus sebagai tokoh Kamoro yang selama ini berkoar-koar di media, jangan berkoar-koar melebihi batas. Tapi harus sesuai porsinya saja. Sebab apa yang disampaikan ke Wapres adalah keluhan yang dijamin oleh undang-undang. Itu hak kami. Supaya pimpinan daerah bisa tahu diri,” tegas Sony, sapaannya.

Kehadiran LMHA lanjut Sony, sangat dibutuhkan demi menjaga harkat dan martabat orang Kamoro. Dengan kehadiran LMHA dapat menjaga agar apa yang menjadi milik masyarakat Suku Kamoro tidak dirampas oleh orang lain.

“Harusnya LMHA yang selesaikan masalah-masalah di Kabupaten Mimika. Tapi karena SK belum ada sehingga tanah Mimika jadi sasaran rampasan orang pendatang. Permasalahan tanah di Mimika semakin banyak, akhirnya masuk oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan,” beber Sony.

“Dalam hal ini pak Marianus yang seharusnya malu jika tanah Kamoro dirampas oleh orang lain,”  pungkasnya. (*)