LEMASKO Tegaskan Dukung Pemkab Mimika Bangun Kota Baru Kapiraya
Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyarawah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) secara kelembagaan sangat mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Papua Tengah membangun kota baru Kapiraya Distrik Mimika Barat Tengah, yang kini sudah diawali dengan seminar pendahuluan penyusunan master plan perencanaan pembangunan kawasan kota baru Kapiraya yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika pada Jumat 21 Agustus 2026.
Pernyataan ini disampaikan Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO kepada papuaglobalnews.com di Timika, Minggu 23 Agustus 2026.
Marianus secara tegas LEMASKO mendukung penuh atas program tersebut sekaligus menepis semua pernyataan dari berbagai pihak yang mendesak agar sebelum dibangun menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kabupaten Mimika, Kaimana, Deiyai dan Dogiyai.
Menurut Marianus persoalan tapal batas secara perlahan pemerintah akan berupaya menyelesaikan namun tanpa mengabaikan pemerataan pembangunan infrastruktur.
Ia menegaskan persoalan tapal batas di Kapiraya sejauh ini demi kepentingan administrasi pemekaran Kabupaten Deiyai dan Dogiyai sementara batas-batas secara hukum adat masuk wilayah adat Kamoro sesuai dengan Taparu masing-masing.
Menurut Marianus rencana pembangunan kota baru Kapiraya sudah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati bahwa membangun dari kampung ke kota.
Dengan dasar itu agar pembangunan di kampung mulai dari Kapiraya, Agimuga, Potowaiburu sama dengan di Kota Timika, sehingga LEMASKO terus mendukung dan mendorong Pemkab Mimika tetap lanjutkan. Ia memastikan LEMASKO siap ikut mengawal proses pembangunan penataan kota baru semua distrik yang kini tengah dijalankan.
Marianus menegaskan orang-orang yang mengklaim bahwa memiliki wilayah adat di Kapiraya yang bukan Kamoro diduga mempunyai kepentingan tertentu.
“Orang-orang yang turun tinggal di Kapiraya sebenar mereka yang datang tinggal hanya untuk mencari makan. Bukan warga asli di Kapiraya. Sudah waktunya orang-orang yang tidak punya hak ulayah di wilayah itu harus tahu diri dan sadar bukan terus mengklaim,” tegasnya.
Ia mengungkapkan sah-sah saja orang mengklaim tetapi harus sesuai data dan fakta kuat di lapangan.
“Jadi saudara-saudaraku yang mengaku sebagai pemilik ulayat diluar Kamoro itu tidak punya dasar. Letak batas wilayah adat sangat jelas. Jadi kelompok yang mengklaim itu karena mereka akan merasa kehilangan sesuatu yang bukan miliknya,” katanya.
Masyarakat Sembilan kampung di Kapiraya, kata Marianus semua sepakat wilayah tersebut ditata menjadi kota baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi menuju kesejahateraan agar wilayah itu tidak mengalami ketertinggalan dari semua aspek.
Ia menekankan pihak-pihak yang menyatakan sebagai pemilik supaya hentikan hal itu. Jika memang sebagai pemilik tunjukan bukti sesuai realitas di lapangan bukan asal bicara.
“Stop kita baku tipu. Saya melihat saudara-saudara kita yang mengaku-mengaku sebenarnya orang lagi kesasar, bukan punya wilayah adat sebenarnya. Sebagai keluarga mari kita duduk bicara dari hati kehati,” ajak Marianus.
Distrik Mimika Barat Tengah mempunyai Sembilan kampung yakni Kampung Pronggo, Kampung Kipia, Kampung Mapar, Kampung Akar, Kampung Kapiraya, Kampung Uta, Kampung Mupuruka, Kampung Wumuka dan Kampung Wakia. **





















