Lemasko Ingatkan Bupati Deiyai Sebelum Pasang Pilar Tapal Batas Duduk Berbicara dengan Pemkab Mimika, Lemasko dan Lemasa
Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) mengingatkan kepada Melkianus Mote, Bupati Deiyai sebelum mengambil keputusan membangun gapura tapal batas, di sekitar Kapiraya harus duduk berbicara dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa).
“Kami Lemasko sangat menolak keras atas peletakan batu pertama pembangunan Kantor Distrik Persiapan Memoa dan Kantor Desa di Sungai Dauwo, Desa Mudetadi di Distrik Bouwobado oleh Bupati Deiyai Melkianus Mote. Karena lokasi tersebut masih masuk dalam wilayah Kabupaten Mimika,” tegas Marianus kepada papuaglobalnews.com pada Minggu 2 November 2025.
Marianus menegaskan langkah yang diambil Bupati Deiyai membangun kantor distrik di wilayah itu suatu yang kelewatan dan berlebihan hanya berpatokan pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemasangan tapal batas menggunakan dasar SK Kemendari, Marianus menilai hal itu sangat keliru.
Melihat situasi ini, Marianus mendesat kepada Meki Fritz Nawipa Gubernur Papua Tengah secepatnya mengambil langkah-langkah strategis mengundang Bupati Deiyai, Bupati Mimika Johannes Retto, Lemasko dan Lemasa untuk duduk berdiskusi. Sebab apa yang dilakukan Bupati Deiyai sudah mewati wilayah hak ulayat masyarakat Kamoro.
Ia mengungkapkan pada saat Deiyai memekarkan diri dari Kabupaten Paniai tanpa ada wilayah yang jelas, sehingga untuk memenuhi syarat administrasi luas wilayah mengambil sebagian lahan masyarakat di Kapiraya wilayah Kabupaten Mimika.
Selain mendesak Gubernur Papua Tengah mengagendakan pertemuan dengan Bupati Mimika, Deiyai dan Lembaga Adat, Marianus mendesak Bupati John secepatnya merespon dengan membentuk tim membahas masalah tapal batas tersebut dengan menghadirkan Lemasko dan Lemasa.
Marianus menilai, pejabat yang mengurus tapal batas sesungguhnya tidak memahami situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
Ia juga berharap kepada Pemerintahan Kabupaten Deiyai harus belajar dari Pemerintah Kabupaten Puncak dalam memasang tapal batas sangat memahami tanpa mengambil atau mencaplok yang bukan menjadi haknya.
“Kami Lemasko larang keras Bupati atau siapapun tidak boleh meletakan batu pertama pembangunan di area batas kabupaten yang menjadi milik Mimika,” tegas Marianus.
Dikatakan, dengan Bupati Deiyai memekarkan distrik persiapan dengan tiga kampung sesungguhnya sudah merusak tatanan adat di wilayah tersebut.
“Kita pasti akan marah, orang masuk rumah kita tanpa izin? Kami harap Bupati Mimika bentuk tim untuk bahas hal itu. Ini penting demi anak cucu kedepan,” harapnya.
Selain itu, Marianus menyoroti kinerja anggota DPRK Mimika jalur pengangkatan yang hingga kini tidak ada berbuat sesuatu dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Kalau anggota DPRK oyame itu hanya datang cari uang saja. Mereka juga tidak paham akan batas-batas wilayah adat Kamoro. Anggota DPRK pengangkatan kami anggap mereka tidak ada,” kritiknya.
Ia berharap anggota DPRK jalur pengangkatan harus membuat Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai payung hukumnya.
Namun demikian, Marianus mengungkapkan masalah tapal batas ini semasa almarhum Bupati Klemen Tinal, Eltinus Omaleng dan Penjabat Bupati Anathasius Allo Rafra secara tegas sudah berbicara agar kabupaten tetangga tidak boleh mengambil apa yang bukan menjadi hak ulayatnya.
Persoalan tapal batas ini, kata Marianus lebih kepada harga diri dan menjaga martabat masyarakat adat dan pemerintah.
“Tidak ada orang Kamoro dan Amungme naik tinggal di atas. Bupati Deiyai jangan klaim sesukanya,” tegas Marianus.
Sementara Bupati Deiyai Melkianus Mote didampingi Wakil Bupati Ayub Pigome bersama Kapolres dan Dandim serta pimpinan OPD telah melakukan petakan batu pertama pembangunan kantor distrik persiapan Memoa di Kampung Mudetadi serta pemekaran tiga kampung pada Jumat 31 Oktober 2025.
Melkianus Mote dalam rekaman video berdurasi empat menit lima puluh detik yang diterima papuaglobalnews.com pada Sabtu 1 November 2025 menjelaskan, dirinya bersama Kapolres, Dandim, Ketua DPRK, Wakil Ketua I, II dan III DPRK Deiyai, Wakil Bupati Ayub Pigome dan pimpinan OPD sudah berkunjung di Distrik Bouwobado tepatnya di Kampung Mudetadi.
“Kami sudah melakukan berbagai rangkaian kegiatan. Yang pertama kami sudah meletakan atau menyetujui distrik persiapan, namanya Distrik Memoa. Kami sudah letakan batu pertama dan kami akan membangun kantor distriknya,” jelas Mote.
Selain itu kata Mote, pemerintah telah menyetujui pemekaran tiga kampung untuk Distrik Memoa. Pemerintah akan membangun gapura tapal batas antara Deiyai dan Mimika di Sungai Dauwo.
“Kenapa kami tanam gapura di sini? Karena kami mengikuti tapal batas yang ditetapkan oleh Kemendagri. Maka itu, saya Bupati Deiyai mengajak kepada semua rakyat yang ada di Kabupaten Deiyai atau yang berada di Distrik Bouwobado, soal tapal batas itu urusan Bupati Deiyai dan Bupati Mimika,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, kepada masyarakat yang tidak mengerti apa-apa atau masyarakat yang ribut hanya karena dijanjikan sebagai camat, kepala desa baik oleh Bupati Deiyai maupun Bupati Mimika jangan ikut-ikutan. Karena tapal batas itu sudah ditentukan oleh Kemendagri.
“Jadi ini tugas saya Bupati Deiyai Melkianus Mote dengan pak John Rettob Bupati Mimika yang punya tugas. Sekali lagi saya menghimbau masyarakat kecil yang tidak mengerti apa-apa, hanya karena dijanji-janji jangan bikin masalah. Karena itu akan mengorbankan semua masyarakat yang ada di Deiyai maupun di Mimika,” pesan Mote.
Ia menjelaskan tujuan pemerintah memekarkan desa maupun kecamatan baik oleh Bupati Deiyai maupun Bupati Mimika ingi membangun daerah ini.
“Saya malah senang. Kalau dekat tapal batas saya bangun kantor camat di sebelah kanan dan Kabupaten Mimika membangun di sebelah kiri. Supaya kami bangun daerah ini secara bersama-sama. Karena tujuan, niat kita baik untuk membangun,” katanya.
Mote menegaskan tapal batas ini bukan saling klaim mengklaim tetapi mengikuti aturan luasan wilayah Kabupaten Deiyai dimekarkan. Apabila tapal batas yang sudah ditentukan terjadi kesalahan atau tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan maka dirinya sebagai Bupati Deiyai siap mengikuti.
“Benarnya yang mana. Apakah mengikuti arah ke dalam atau keluar. Saya tadi diminta oleh masyarakat supaya tapal batas ini ada di Jayanti, tapi secara aturan kami punya tapal batas bukan di Jayanti tapi ada di Sungai Dauwo. Di situ saya akan taruh gapura,” paparnya.
Mote menjelaskan selain pemasangan gapura tapal batas dalam waktu dekat akan membangun beberapa fasilitas pemerintahan seperti sekolah, puskesmas, Polsek dan Koramil.
Ia meminta kepada masyarakat tidak terprovokasi atau terpengaruh dengan janji-janji jabatan yang dijanjikan Bupati Deiyai maupun Bupati Mimika. **




































