Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO, Gregorius Okoare, Ketua LEMASKO, Johnny Stingal Beanal, Direktur Eksekutif LEMASA dan H. Zamilludin selaku Direktur PT Elhama Family foto bersama sambil saling menggenggam tangan setelah jumpa pers, Senin 20 April 2026. (Foto – Anton Juma Songa/ papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) mengelola besi tua milik PT Freeport Indonesia sebanyak 15 ribu ton per kuota per tahun. Pengelolaan tersebut telah berlangsung sejak 2014 dan memiliki dasar hukum melalui hibah resmi dari PT Freeport kepada kedua lembaga adat, yang kemudian kerjasama dengan pihak ketiga, yakni PT Elhama Family. Setelah selesai mengelola kembali dilakukan kontrak baru untuk tahun berikutnya.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LEMASA, Johnny Stingal Beanal, didampingi Ketua LEMASKO Gregorius Okoare dan Wakil Ketua I LEMASKO Marianus Maknaepeku dalam jumpa pers di Timika, Senin 20 April 2026.

Johnny menjelaskan, dalam proses hibah tersebut, pihak LEMASA diwakili oleh Tom Beanal sebagai pemilik hak ulayat dan gunung, serta Yakobus Wamena dari LEMASKO.

“Hibah besi bekas ini sebagai bentuk ucapan terima kasih Freeport kepada kedua lembaga adat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan besi tua tersebut sepenuhnya berada pada LEMASKO dan LEMASA, diperuntukkan bagi kemajuan lembaga serta masyarakat Kamoro dan Amungme, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompak maupun yayasan lain.

Menurutnya, dalam pengelolaan besi tua, kedua lembaga adat tidak bekerja secara langsung, melainkan menggandeng pihak ketiga sebagai mitra, yaitu PT Elhama Family. Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan resmi dan memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam kerja sama tersebut, PT Freeport Indonesia memberikan kuota 15 ribu ton per tahun kepada kedua lembaga adat untuk dikelola melalui mitra yang telah ditunjuk.

Johnny juga menegaskan klaim dari pihak lain atau oknum yang mengatasnamakan masyarakat Amungme maupun Kamoro terkait kepemilikan besi tua tersebut adalah tidak benar.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pemasangan spanduk di lokasi landfill limbah besi tua di area Freeport oleh Letkol Inf. (Tit.) Lenis Kogoya, Staf Khusus Menteri Pertahanan RI Bidang Kedaulatan NKRI, yang mengklaim kepemilikan besi tua tersebut.

Spanduk tersebut dipasang pada Rabu 15 April 2026 dan kemudian dibongkar oleh pihak LEMASA dan LEMASKO pada Kamis 16 April 2026.

Ia mengajak masyarakat Amungme maupun Kamoro jangan mudah terprovokasi untuk diboncengi oleh kepentingan sekelompok orang untuk melakukan sesuatu yang sesungguhnya bertentangan. Menurutnya jika merasa tidak puas dengan LEMASA silakan datang duduk bicara di honai secara bermartabat dari hati ke hati.

Johnny mengungkapkan, selama ini pengelolaan besi tua melalui pihak ketiga berjalan lancar dengan komunikasi yang baik, termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, hasil penjualan besi tua untuk LEMASA digunakan membiayai kegiatan di 11 kampung, sementara LEMASKO dimanfaatkan untuk kebutuhan lembaga, termasuk pengadaan ambulans dan program lainnya.

“Jadi, LEMASKO dan LEMASA yang memiliki hak, kuasa, dan kepemilikan atas besi tua tersebut, bukan pihak lain,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LEMASKO Gregorius Okoare menyampaikan pengelolaan besi tua ini telah lama berjalan tanpa adanya konflik internal di antara kedua lembaga adat.

Ia juga menyoroti adanya klaim kepemilikan besi tua di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Surabaya oleh oknum tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui asal-usul besi tua yang diklaim tersebut.

“Kami tidak tahu menahu besi tua yang ada di Jakarta dan Surabaya itu milik siapa. Jadi, kalau ada pihak yang berselisih soal itu, bukan urusan kami,” katanya.

Terkait ini, Gregorius juga meminta kepada Letkol Inf. Tit. Lenis Kogoya selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) agar fokus mengurus persoalan adat, bukan mencampuri urusan besi tua yang berada di wilayah adat Amungme dan Kamoro.

Ia menekankan pentingnya menghormati wilayah adat masing-masing, mengingat Papua memiliki 250 suku dengan adat dan tradisi yang berbeda.

“Kalau masuk ke wilayah orang lain harus permisi. Itu prinsip sebagai anak adat,” ujarnya.

Gregorius kembali menegaskan bahwa besi tua tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik lembaga adat yang mewakili masyarakat Kamoro dan Amungme, serta dikelola berdasarkan dasar hukum yang kuat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, yang berpotensi memecah belah persatuan di antara masyarakat adat.

Selain itu, ia meminta semua pihak hentikan saling mengklaim kepemilikan besi tua tersebut, karena aset tersebut merupakan hak kedua lembaga adat.

Gerry juga mengingatkan kepada Lenis Kogoya dalam memberikan pernyataan perlu menggunakan kata-kata yang lebih sejuk yang tidak menimbulkan ketersingungan terhadap dirinya, kepada kepala suku maupun kepada siapa saja yang bersifat menyerang pribadi seseorang.

Selain itu, Gerry juga membantah pernyataannya bahwa lembaga adat mengelola dana triliunan dari penjualan besi tua.
Ia menantang Lenis Kogoya jika mempunyai bukti yang kuat silakan tunjukkan agar tidak menjadi fitnah.

Wakil Ketua I LEMASKO, Marianus Maknaepeku, menilai tindakan pemasangan spanduk klaim kepemilikan besi tua oleh Lenis Kogoya sebagai sesuatu yang keliru.

Ia menjelaskan proses hingga pengelolaan besi tua tersebut memiliki sejarah panjang, bahkan hingga banyak menimbulkan korban.

Menurutnya, pada 2014, melalui bagian SLD PT Freeport, muncul gagasan agar pengelolaan dilakukan melalui satu pintu dengan menunjuk satu vendor atau perusahaan, guna memastikan pengelolaan berjalan efektif. Dari kesepakatan tersebut, kedua lembaga adat mempercayakan pengelolaan kepada PT Elhama Family.

“Hasilnya kemudian dibagi sesuai kesepakatan, dan hingga kini berjalan baik sesuai komitmen awal,” jelasnya.

Marianus juga menyebut bahwa keberadaan kedua lembaga adat bersama PT Freeport telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Papua secara umum dan khususnya di Mimika, dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, termasuk melalui dukungan kepada sejumlah yayasan atau lembaga seperti Karitas.

Ia menegaskan hubungan antara lembaga adat, pemerintah, dan Freeport bersifat setara dalam mendorong kemajuan daerah.

Sebagai penutup, Marianus mengajak semua pihak untuk saling menghormati wilayah adat masing-masing dan tidak saling mengklaim secara sepihak.

Ia juga menyarankan, jika Lenis Kogoya ingin mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut, agar menempuh jalur komunikasi yang baik dengan kedua lembaga adat, bukan dengan cara memprovokasi masyarakat.

“Silakan datang dan bicara baik-baik dari hati ke hati, jangan mengadu domba masyarakat Amungme dan Kamoro,” pungkasnya. **