Timika,papuaglobalnews.com – Kepala Desa/Kampung dapat diberhentikan sementara dan pemberhentian tetap dari jabatan jika melanggar sejumlah aturan. Pemberian sanksi bagi kepala desa atau kampung diawali teguran lisan, reguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian. Tindakan sanksi ini sesuai Undang-Undang (UU) Desa  Pasal 28 dan 30 nomor 3 tahun 2024.

Demikian disampaikan G. Bambang Sasongko selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Fasilitasi dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam sosialisasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 3 tahun 2024 kepada 133 kepala desa dan Bamuskam  se Mimika disalah satu hotel di Timika, Kamis 6 November 2025.

Bambang menjelaskan terdapat tiga jenis pelanggaran yang paling sering terjadi di tingkat pemerintahan desa.

Pertama, pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran ini biasanya dilakukan oleh kepala desa baru yang mengganti perangkat lama sebelum masa jabatan berakhir, padahal perangkat desa tersebut masih memenuhi syarat dan belum waktunya diberhentikan.

Kedua, pelanggaran kategori tindak pidana ringan (Tipiring), di mana kepala desa dapat dijatuhi sanksi secara bertahap mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Ketiga, pelanggaran tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam kasus ini, kepala desa yang terbukti bersalah dan telah memiliki putusan pengadilan dengan hukuman lebih dari satu tahun, secara otomatis akan diberhentikan dari jabatannya.

Langkah pembinaan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh kepala desa agar menjalankan tugas dan kewenangan dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian sementara Kepala Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No. 82/2015 Pasal 9 bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota karena, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tipikor, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Untuk itu, Bambang mengingatkan kepala desa/kampung menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjauhkan diri dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Sebagai kelapa desa/kampung mempunyai hak:

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
  4. Mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
  5. Mendapat pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  6. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Selain mempunyai hak Kepala Desa/Kampung memiliki kewajiban diantaranya;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  7. Mengamalkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis tidak dapat ditarik kembali;
  8. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  9. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  10. Mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa;
  11. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  12. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  13. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  14. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  15. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  16. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  17. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa. **