Kuasa Hukum Helena Beanal Somasi PT Petrosea Tbk Terkait Sengketa Tanah Bundaran Cendrawasih Mimika
Kuasa Hukum Soroti SHGB PT Petrosea
Selain itu, kuasa hukum menyoroti PT Petrosea Tbk Mimika hanya mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 dengan luas 42.459 m². Namun, terdapat dugaan cacat administratif pada dokumen tersebut dan tidak terdapat bukti pelepasan tanah ulayat dari lembaga adat Komoro maupun Amungme.
Hal itu diperkuat, menurutnya, melalui fakta dalam Putusan Perdata Pengadilan Negeri Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tim serta hasil mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR Mimika pada 29 Desember 2023 yang dihadiri sejumlah pihak termasuk Pemda Mimika, Notaris/PPAT, BPN Mimika, serta perwakilan PT Petrosea.
PT Petrosea Tidak Berhak Atas Ganti Rugi Tanah
Berdasarkan poin tersebut, kuasa hukum menilai PT Petrosea tidak berhak menerima pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Namun, menurut informasi yang dihimpun kuasa hukum, pembayaran ganti rugi atas objek tanah telah dilakukan Pemkab Mimika kepada PT Petrosea pada tahun 2023.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi mengandung unsur dugaan tindak pidana terkait penggunaan dokumen palsu atau keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 dan Pasal 373 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam somasi itu, kuasa hukum memberikan waktu hingga Selasa, 13 Januari 2026 kepada manajemen PT Petrosea Mimika untuk membuka dialog guna membahas hak atas tanah milik Helena Beanal dan penyerahan dana ganti rugi.
Jika somasi tidak diindahkan, pihak keluarga Beanal bersama masyarakat adat Komoro dan Amungme berencana melakukan sejumlah tindakan, berupa:
- Menutup akses pintu masuk kantor dan mess PT Petrosea di Jalan Cenderawasih.
- Menutup lokasi objek sengketa Bundaran Cenderawasih.
- Melaporkan panitia pengadaan tanah, pejabat Pemkab Mimika, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pembayaran ganti rugi ke aparat penegak hukum.
Surat somasi tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak diantaranya:
- Kejaksaan Agung RI
- Gubernur Papua Tengah
- MRP Papua Tengah
- Kapolda Papua Tengah
- Pengadilan Tinggi Papua
- Bupati Mimika
- DPRK Mimika
- BPN Mimika
- Lembaga adat Komoro dan Amungme
- Media lokal dan nasional. **














