Komunitas Kusme dan Kurano Aifat Mare Meiyah Mimika Gelar Mubes Pemilihan Ketua
Timika,papuaglobalnews.com – Komunitas Kusme dan Kurano Mare Meiyah (K3AMM) Kabupaten Mimika Papua Tengah melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) perdana periode 2025-2028 di Graha Gapensi Mimika Jalan Budi Utomo, Sabtu 12 Juli 2025. Mubes ini diselenggarakan untuk memilih pimpinan K3AMM untuk empat tahun mendatang.
Lukas Korain, Ketua Panitia menjelaskan, pelaksanaan Mubes ini dengan mengusung tema ‘Membangun Generasi Muda K3AMM’.
Lukas mengemukakan, tujuan kaum muda membentuk komunitas ini sebagai wadah untuk menyatukan anak-anak musa sebagai pemecahan dari ìAyamaru, Aitinyo dan Aifat (A3) agar kedepan semakin lebih baik.
Melalui wadah ini mampu membina, mengarahkan anak-anak muda jauh dari konsumsi minuman beralkohol, narkoba serta pergaulan li
yang dapat merusak masa depan.
“Lewat wadah ini kita dapat merangkul semua anak muda, memudahkan kontrol terhada tindakan anak muda yang mengarah pada hal-hal negatif atau tidak baik,” kata Lukas.
Ia mengatakan K3AMM ini memiliki visi dan misi untuk menyadarkan kaum muda sebagai agen perubahan, tulang punggung bangsa, agama dan masyarakat harus mempu menjauhkan segala tindakan yang bernuansa hal-hal buruk.
Pelaksanaan Mubes ini dihadiri 105 orang peserta.
Adapun kriteria calon pimpinan K3AMM:
1. Komunitas Kusme dan Kurano Aifat Mare Meiyah Mimika.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Anggota Komunitas Kusme dan Kurano Aifat Mare Meiyah Kabupaten Mimika.
4. Berdomisili di Kabupaten Mimika.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















