FORUM Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika Papua Tengah melaksanakan diskusi Kewaspadaan Dini Masyarakat dalam membangun jejaring informasi deteksi dini bersama stakeholders sehari di salah satu  hotel di Timika, Selasa 4 November 2025.

Diskusi ini melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), TNI AL, TNI AD. Peserta lainnya pengurus FKDM enam distrik yakni Distrik Mimika Baru, Distrik Kwamki Narama, Distrik Kuala Kencana, Distrik Iwaka, Distrik Wania dan Distrik Mimika Timur. Enam distrik dilibatkan dalam diskusi karena wilayahnya memiliki potensi konflik.

Tema dalam kegiatan ini “Membangun Penguatan Sinergisitas Jejaring Informasi Deteksi Dini Jenjang FKDM pada Tingkat Distrik dan Kabupaten Agar Tercipta Mimika Rumah Kita Aman dan Damai-Eme Neme Yauware”.

Mayor Inf. Munir, Kasdim 1710 Mimika dan Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Rianto sebagai narasumber dalam diskusi tersebut dan Alfasiah, Sekretaris Bakesbangpol Mimika sebagai moderator.

Berikut rangkaian kolase foto momen focus group discussion yang diabadikan papuaglobalnews.com.

1
Alfasiah, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik membacakan sambutan Bupati Mimika Johannes Rettob.

2

Alfasiah, Sekretaris Bakesbangpol Mimika dan Luky Mahakena, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Mimika menabuh tifa membuka FGD secara bersama-sama.

3
Sekretaris Distrik Mimika Baru Alan Jaya bersama peserta lainnya mengikuti FGD.
4
Pengurus Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mimika menyanyikan lagu Eme Neme Yauware.

7

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.