Ketepatan Bansos: Tertibkan pendataan penerima bansos dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

3. Hukum, Keamanan dan Kemanusiaan

Penegakan hukum: Tindak tegas kelompok anarkis sesuai hukum demi melindungi fasilitas publik dan harta rakyat.

Papua: Jangan hanya mengedepankan pendekatan keamanan; prioritaskan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi pedalaman dan libatkan gereja dalam program kesejahteraan.

KPK dan aparat hukum: Perkuat lembaga hukum tanpa digunakan untuk kepentingan politik praktis; tegakkan janji kampanye memberantas korupsi.

4. Perlindungan Pekerja dan Komunikasi Publik.

Driver sonline: Berikan perlindungan nyata terhadap persaingan harga yang merugikan, agar kelompok besar ini tidak dimanfaatkan pihak yang ingin mengacau.

Etika komunikasi pejabat: Hindari bahasa kasar yang menimbulkan kesan arogan; setiap janji publik harus segera diikuti langkah nyata.

Penutup

Kami percaya, dengan memperhatikan usulan-usulan ini, keresahan rakyat akan mereda, ekonomi kembali bergairah, dan pemerintahan bapak akan semakin terlihat responsif serta berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Akhirnya, kami berdoa kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi Bapak Presiden, memberikan kesehatan, hikmat, dan keberanian dalam memimpin bangsa, sehingga Indonesia tetap terjaga dalam damai, keadilan, dan persatuan.

Jakarta, 01 September 2025

Hormat kami,

TTD

Prof. Dr. Daniel Ronda

Guru Besar Kepemimpinan Kristen STFT Jaffray

 

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.