Namun, Musa menyayangkan sejak pembakaran hutan terjadi di Nabire sampai Kabupaten Intan Jaya, Pemerintah Kabupaten Nabire, Intan Jaya dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum pernah keluarkan maklumat larangan dan sanksi tegas kepada pelaku maupun kepada tim patroli setelah musim kemarau melewati dua minggu.

“Di situ tandanya bahwa Pemerintah Kabupaten dan Provinsi gagal belum serius terhadap kasus pembakaran hutan ini oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kita lihat titik parah yang sudah pembakaran mulai dari Uwadio sampai Degeidimi, satu hutan besar hampir habis semua,” sesalnya.

Menurutnya, untuk antisipasi pembakaran lanjutan kalau sudah lewat dua minggu mengapa tidak membuka pos pemantauan dengan menempatkan petugas di Distrik Topo dan Degeidimi. Kehadiran petugas di pos memudahkan pendeteksi awal terhadap setiap pergerakan orang menggunakan sepeda motor yang lewat perlu dimintai identitas foto copy KTP sebagai pegangan agar mudah memastikan pelaku pembakaran ketika terjadi lagi.

“Tapi itu saja belum pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Papua Tengah. Ini sudah gagal lindungi hutan serta segala habitatnya. Bila pelaku pembakar hutan kedapatan saat dia bakar dia harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena dialah aktor utama yang merusak hutan dan menyesatkan manusia serta segalanya yang ada di hutan,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.