Dogiyai,papuaglobalnews.com – Musa Boma Mapiha 777, sebagai Ketua Tim Peduli Alam dan Manusia Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Dogiyai Wilayah Tota Mapiha dengan tegas tanpa ampun mengutuk keras kepada pelaku pembakaran hutan pada umumnya di Indonesia dan pada khususnya di wilayah Provinsi Papua Tengah.

“Pembakaran hutan dilakukan ini oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan tertentu bagi mereka. Hutan merupakan rumah bagi segala habitat dan banyak tempat situs keramat pun ikut terbakar oleh ulah manusia-manusia yang tidak ada akal sehat,” tulis Musa Boma dalam rilisnya yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Kamis malam 27 Agustus 2026.

Ia mengkhawatirkan dengan adanya pembakaran hutan ini tidak menutup kemungkinan segala sesuatu yang ada di alam menjadi korban. Dampak lain yang kini dirasakan oleh manusia lingkungan tempat tinggal mengalami kabut asap, polusi udara jika dihirup kurang baik untuk kesehatan manusia.

Selain itu, Musa menyoroti akibat pembakaran hutan berakibat fatal pada kontur tanah menjadi tandus total, gersang dan gampang longsor. Satwa liar seperti burung, kukus hutan, burung raya seperti Cenderawasih, Odiyai, Pidee umago, keiha Umago, huguwo kehilangan tempat tinggal dan cadangan makanan.

Namun, Musa menyayangkan sejak pembakaran hutan terjadi di Nabire sampai Kabupaten Intan Jaya, Pemerintah Kabupaten Nabire, Intan Jaya dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum pernah keluarkan maklumat larangan dan sanksi tegas kepada pelaku maupun kepada tim patroli setelah musim kemarau melewati dua minggu.

“Di situ tandanya bahwa Pemerintah Kabupaten dan Provinsi gagal belum serius terhadap kasus pembakaran hutan ini oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kita lihat titik parah yang sudah pembakaran mulai dari Uwadio sampai Degeidimi, satu hutan besar hampir habis semua,” sesalnya.

Menurutnya, untuk antisipasi pembakaran lanjutan kalau sudah lewat dua minggu mengapa tidak membuka pos pemantauan dengan menempatkan petugas di Distrik Topo dan Degeidimi. Kehadiran petugas di pos memudahkan pendeteksi awal terhadap setiap pergerakan orang menggunakan sepeda motor yang lewat perlu dimintai identitas foto copy KTP sebagai pegangan agar mudah memastikan pelaku pembakaran ketika terjadi lagi.

“Tapi itu saja belum pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Papua Tengah. Ini sudah gagal lindungi hutan serta segala habitatnya. Bila pelaku pembakar hutan kedapatan saat dia bakar dia harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena dialah aktor utama yang merusak hutan dan menyesatkan manusia serta segalanya yang ada di hutan,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.