Ketua DKP Sinode GKI di Tanah Papua Dukung Pernyataan Gubernur Papua Barat Daya Tentang Tanah dan Hutan Adat Papua Perlu Diselamatkan
“Bagi kami, persoalan tanah adat bukan semata-mata persoalan ekonomi atau politik, tetapi juga merupakan persoalan keadilan, kemanusiaan, perdamaian, tanggung jawab moral dan iman Kristen. Gereja terpanggil untuk menyuarakan kebenaran, membela kehidupan, menjaga ciptaan Tuhan, serta berdiri bersama mereka yang hak-haknya terancam,” tulis Pdt. Adii yang diterima redaksi papuaglobalnews.com pada Senin 7 September 2026.
Sebagai tokoh GKI, Pdt. Adii menyampaikan 14 poin sikap dan dukungan terhadap keberanian Gubernur Papua Barat Daya dalam menyuarakan persoalan menyelamatkan tanah dan hutan adat Papua.
- DKP KINGMI di Tanah Papua menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Papua Barat Daya atas keberanian, ketegasan dan keterbukaannya menyuarakan persoalan tanah dan hutan Papua, khususnya mengenai hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.
- DKP KINGMI di Tanah Papua menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Gubernur Papua Barat Daya dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat atas tanah adat.
- DKP KINGMI mendukung setiap langkah nyata pemerintah untuk mengakui, memetakan, menetapkan dan melindungi wilayah tanah adat, sehingga masyarakat adat tidak kehilangan tanah leluhur akibat kepentingan ekonomi, politik maupun investasi yang mengabaikan hak masyarakat adat.
- DKP KINGMI menyerukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak mengambil, menguasai atau memberikan tanah adat kepada pihak lain tanpa menghormati hak masyarakat adat, melalui proses yang adil, terbuka, transparan dan melibatkan pemilik hak adat.
- DKP KINGMI menegaskan bahwa tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi merupakan identitas, sejarah, tempat kehidupan, ruang budaya dan warisan leluhur masyarakat adat yang harus dihormati dan dilindungi.
- DKP KINGMI mengajak seluruh masyarakat adat Papua untuk menjaga dan mempertahankan tanah adat secara damai, bermartabat, bijaksana dan sesuai dengan hukum, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban dan konflik baru.
- DKP KINGMI menyerukan agar keberanian Gubernur Papua Barat Daya dalam menyuarakan persoalan tanah adat menjadi momentum perubahan nyata, bukan berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar melindungi masyarakat adat.
- DKP KINGMI mendukung upaya pemetaan, pengakuan dan penetapan wilayah adat sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian terhadap tanah masyarakat adat serta mencegah pengambilalihan, perampasan dan sengketa tanah dikemudian hari.
- Secara teologis, DKP KINGMI menegaskan bahwa tanah dan seluruh ciptaan adalah milik Tuhan dan manusia diberikan tanggung jawab untuk mengusahakan serta memeliharanya. Firman Tuhan berkata: “Tuhanlah yang empunya bumi serta segala isinya.” (Mazmur 24:1) Karena itu, tanah tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi untuk kepentingan segelintir orang.
- Alkitab juga memberikan perhatian terhadap tanah sebagai bagian dari warisan kehidupan. Firman Tuhan berkata: “Tanah itu harus dibagikan kepada mereka sebagai milik pusaka.” (Bilangan 34:13). Hal ini mengingatkan kita bahwa tanah memiliki nilai kehidupan dan merupakan bagian dari warisan yang harus dijaga bagi generasi berikutnya.
- DKP KINGMI menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai tanah harus dilandasi keadilan dan penghormatan terhadap hak sesama manusia. Firman Tuhan berkata: “Janganlah kamu memindahkan batas tanah sesamamu.” (Ulangan 19:14). Prinsip ini menjadi pengingat moral agar tidak terjadi penghilangan, penggeseran atau pengambilalihan hak atas tanah secara tidak adil.
- DKP KINGMI mengajak pemerintah, masyarakat adat, gereja, dunia usaha dan seluruh pihak untuk menjaga tanah sebagai warisan kehidupan bagi generasi mendatang. Jangan sampai orang Papua menjadi tamu di atas tanah leluhurnya sendiri. Perjuangan mempertahankan tanah adat harus dilakukan dengan iman, kasih, kebenaran, keadilan dan jalan damai.
- Kami berharap suara Gubernur Papua Barat Daya menjadi suara kenabian yang mendorong perubahan nyata, sehingga tanah adat tidak hanya diakui dalam kata-kata, tetapi benar-benar dilindungi melalui kebijakan, peraturan dan tindakan nyata.
- Kami menegaskan: TANAH ADAT ADALAH TANAH KEHIDUPAN. TANAH ADAT ADALAH IDENTITAS. TANAH ADAT ADALAH WARISAN BAGI ANAK CUCU. HAK MASYARAKAT ADAT HARUS DIHORMATI DAN DILINDUNGI.
Demikian surat sikap dukungan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral, pastoral dan kenabian Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua. Kami berdoa agar Tuhan memberikan hikmat, keberanian dan kekuatan kepada Gubernur Papua Barat Daya serta seluruh pemimpin di Tanah Papua untuk memperjuangkan keadilan, melindungi masyarakat adat dan menjaga tanah serta hutan sebagai warisan kehidupan bagi generasi yang akan datang.
Tanah Papua harus menjadi tanah kehidupan, bukan tanah kehilangan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















