Ketua DAD Mimika Harap Jabatan Sekda Diisi ASN Asli Papua
Vinsent mengemukakan penunjukan jabatan Plt atau Pj maupun Sekda definitif OAP merupakan amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur tentang prioritas bagi Orang Asli Papua dalam pemerintahan.
Ketua DAD menegaskan, pengangkatan Sekda dari kalangan OAP merupakan langkah konkrit dalam merealisasikan semangat Otsus dan menghormati hak-hak masyarakat asli Papua sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan tersebut.
“Kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Mimika memperhatikan pasal-pasal yang mengatur tentang afirmasi positif bagi OAP dalam pengisian jabatan strategis seperti Sekda,” tegasnya.
Dikatakan, pengangkatan Sekda OAP sangat penting mencerminkan komposisi penduduk asli Mimika dan sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat Papua.
Namun demikian, Vinsent percaya bahwa Bupati Mimika akan percayakan proses pengisian jabatan ini dilakukan dengan segera dan diprioritaskan kepada kandidat yang dapat mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat lokal.
Sebagai masyarakat adat, ia berharap dan percaya Bupati Mimika dalam menentukan siapa putra-putri bangsa ini yang terbaik untuk mengisi posisi Sekda Mimika. **

































