Pasal 70 Perda Mimika No. 15 Tahun 2019 memang membuka ruang: hal-hal yang belum diatur dalam Perda dapat diatur dalam Anggaran Dasar tidak dimaksudkan untuk menciptakan kategori jabatan baru yang tidak dikenal dalam Perda, apalagi untuk mengaburkan hakikat kekuasaan dalam tubuh BUMD.

Dengan demikian, sekalipun mekanisme transisi dapat diatur dalam Anggaran Dasar, ia tidak boleh digunakan untuk melegitimasi istilah “karateker” sebagai status hukum yang berbeda dari Komisaris atau Direksi. Jika itu dilakukan, maka Anggaran Dasar tidak lagi melengkapi Perda, melainkan menyimpang darinya.

Di sinilah diskresi muncul. Dan setiap diskresi selalu membawa beban etis.

Legitimasi, Bahasa Teknis, dan Etika Kekuasaan

Max Weber mengingatkan bahwa kekuasaan tidak cukup hanya sah secara legal; ia harus legitim. Legitimasi lahir dari kepercayaan publik bahwa kekuasaan dijalankan secara rasional dan berjarak dari kepentingan personal. Dalam masa transisi, legalitas sering muda dipenuhi, tetapi legitimasi justru paling rapuh.

Hanna Arendt menambahkan peringatan lain: banyak problem politik lahir dari ketidakberpikiran, ketika tindakan besar disamarkan dalam bahasa teknis dan administratif. Kata “sementara” atau “penyelamatan” dapat menjadi bahasa yang menenangkan, sekaligus menutup pertanyaan etis yang lebih dalam.

Padahal keputusan transisi siapa ditempatkan, dengan status apa, dan atas dasar apa membentuk arah institusi untuk waktu yang panjang.

Etika sebagai Orientasi Keadilan Institusional

Paul Ricoeur memahami etika sebagai “tujuan hidup yang baik, bersama dan untuk orang lain, dalam institusi yang adil.” Dalam kerangka ini, BUMD bukan sekadar badan usaha, melainkan institusi publik yang memikul simbol keadilan .

Dalam konteks Mimika tanah Amungme dan Bumi  Kamoro, dengan sejarah panjang eksploitasi sumber daya setiap keputusan BUMD membawa makna simbolik. Karena itu, status “sementara/karateker” tidak pernah netral. Ia tetap memuat kuasa, pesan, dan persepsi tentang bagaimana kekuasaan bekerja.

Etika Terus Bersuara

Kekuasaan sering merasa aman ketika bersembunyi di balik kata sementara atau karateker. Padahal justru di masa sementara itulah arah ditentukan. Hukum boleh diam, karena ia memang hanya memberi batas minimum. Tetapi etika tidak pernah punya hak untuk diam, sebab di sanalah kepercayaan publik dijaga. BUMD bisa diselamatkan dengan keputusan cepat, tetapi legitimasi hanya tumbuh dari jarak yang dijaga. Dan dalam politik lokal, jarak itulah yang membedakan antara menyelamatkan institusi atau sekadar mengamankan kekuasaan. **