Keempat, sesuai amanat Undang-Undang Otsus bahwa seluruh biaya operasional Dewan Adat menjadi bagian tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.

“Dewan Adat ini representasi dari semua suku-suku OAP. Dewan Adat Mimika menjadi rumah besarnya suku-suku OAP, baik Amungme, Kamoro, Sempan, Anima, Lapago, Meepago dan Mbomerai di tujuh wilayah adat yang ada di Timika,” jelas Vinsent dalam rilisnya kepada papuaglobalnews.com, Kamis 11 Desember 2025.

Dalam pertemuan itu Vinsent mengakui Bupati John sangat merespon secara baik agar mulai tahun 2026 dewan adat menjadi bagian strategis dari mendukung setiap program kerja pemerintah.

Dikatakan, dengan hadirnya Dewan Adat Mimika ini sebagai rumah aspirasi suku-suku OAP untuk menyampaikan setiap keluhan berkaitan dengan hak-haknya kepada pemerintah melalui pintu Dewan Adat Mimika. **