Timika,papuaglobalnews.com – Vinsent Aniyoma, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika telah bertemu langsung Johannes Rettob, Bupati Mimika di Kantor Pusat Pemerintahan SP3 pada Senin 8 Desember 2025.

Dalam pertemuan itu pertama Vinsent memaparkan hirarki dewan adat Papua dari provinsi sampai daerah dengan tingkatan dewan adat suku.

Kedua, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) hasil konfensi Dewan Adat Papua yang pertama kali diterima oleh Presiden B. J Habibie dan Presiden Megawati.

Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Mimika harus mempunyai regulasi terbaru berkaitan memproteksi hak-hak dasar masyarakat adat OAP.

Keempat, sesuai amanat Undang-Undang Otsus bahwa seluruh biaya operasional Dewan Adat menjadi bagian tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.

“Dewan Adat ini representasi dari semua suku-suku OAP. Dewan Adat Mimika menjadi rumah besarnya suku-suku OAP, baik Amungme, Kamoro, Sempan, Anima, Lapago, Meepago dan Mbomerai di tujuh wilayah adat yang ada di Timika,” jelas Vinsent dalam rilisnya kepada papuaglobalnews.com, Kamis 11 Desember 2025.

Dalam pertemuan itu Vinsent mengakui Bupati John sangat merespon secara baik agar mulai tahun 2026 dewan adat menjadi bagian strategis dari mendukung setiap program kerja pemerintah.

Dikatakan, dengan hadirnya Dewan Adat Mimika ini sebagai rumah aspirasi suku-suku OAP untuk menyampaikan setiap keluhan berkaitan dengan hak-haknya kepada pemerintah melalui pintu Dewan Adat Mimika. **