Dengan adanya perubahan undang-undang tersebut pelaksanaan penyelenggara pemerintahan sangat birokrasi dimana kinerjanya dapat diukur.

Dengan dasar aturan terbaru ini, Kepala Kampung/Desa dan BPD diberikan kewenangan mengelola potensi yang ada di kampung dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Misalnya, melakukan inovasi mengembangkan potensi pariwisata kampung atau potensi lain, memberikan bantuan dana pendidikan kepada anak-anak berprestasi atau kurang mampu, kampung berwenang membatasi urbanisasi masyarakat dari kampung ke kota mengingat ruang tempat tinggal di kota yang semakin kecil. Dengan demikian, pemerintah kampung didorong membangun ketahanan pangan dan penguatan ekonomi desa agar sama dengan di kota.

Ia menambahkan dengan dasar undang-undang tersebut desa/kampung diberikan kesempatan membentuk asosiasi yang berfungsi menyuarakan kepentingan masyarakat ketika ada persoalan. **