Kementerian Kelautan dan Perikanan Siap Bangun Delapan KNMP di Mimika
Ia mengakui, sesuai informasi yang diterima, setiap KNMP akan ditempati masing-masing tiga orang petugas pendamping.
Pembangunan tahap awal di Kiura saat ini sudah masuk pada tahap pembersihan lahan serta pengadaan material yang berada di Kota Timika.
Ia meyakini, akhir Agustus ini seluruh material yang telah dibelanjakan sudah bergeser ke lokasi untuk pembangunan.
Fasilitas pendukung Koperasi Nelayan Merah Putih di kampung penyangga terdiri dari tambatan perahu, pusat pendaratan ikan, gudang es portable berkapasitas 3 ton, kios perbekalan dan sentra kuliner, gedung genset, akses jalan, gapura, IPAL biotek, menara penampungan air, sumur bor serta lampu penerangan.
Sementara itu, fasilitas pada tipe utama/inti atau tipe hub terdiri dari tambatan perahu, pusat pendaratan ikan, gudang pembekuan portable, pabrik es portable berkapasitas 3 ton, sentra kuliner, kios perbekalan, docking perahu dan bengkel, pengelola, tempat sampah, menara air dan penampungan, lampu penerangan kawasan, rumah genset, akses jalan, serta fasilitas IPAL.
Tipe hub (inti) berfungsi sebagai pusat pengumpulan, pengolahan dan distribusi utama.
Sedangkan tipe penyangga berfungsi sebagai titik awal atau basis aktivitas penangkapan ikan bagi para nelayan sehari-hari sebelum hasil tangkapannya dikirim ke kawasan hub.
Ia juga menyebutkan, sesuai informasi yang diterimanya, setiap kampung nelayan mendapat alokasi dana pembangunan sebesar Rp20 miliar.
“Kehadiran Kampung Nelayan Merah Putih ini sebagai penampung hasil tangkapan laut di delapan kampung,” katanya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












