Kementerian Haji dan Umrah Imbau Calon Jemaah Haji Waspadai Penipuan Digital
Timika,papuaglobalnews.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.
Dalam flayer sosialisasi yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umroh disebutkan bahwa modus penipuan biasanya dilakukan dengan berpura-pura sebagai pihak resmi Kementerian Haji dan Umrah. Pelaku kemudian meminta data pribadi dengan alasan melakukan “update data jemaah”.
Kementerian mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penipuan digital yang dapat merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik.
Untuk itu, masyarakat diminta memperhatikan beberapa langkah pencegahan, di antaranya tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, menghindari mengklik tautan mencurigakan, serta tidak pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun.
Selain itu, calon jemaah haji juga diimbau untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi, serta selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang semakin marak.
Kementerian menegaskan, apabila masyarakat menemukan hal yang mencurigakan, agar segera menghubungi petugas atau kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah untuk mendapatkan klarifikasi.
Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga terhindar dari praktik penipuan yang mengincar calon jemaah haji. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















