“Misalnya, Pustakawan tahun lalu hanya disetujui tujuh orang, sekarang 767. Asisten Pustakawan tahun lalu hanya empat orang, sekarang 435. Ini berkali-kali lipat. Begitu juga dengan jabatan fungsional lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa persetujuan formasi ini tidak lepas dari penyesuaian regulasi sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mewajibkan adanya formasi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang.

Namun, Wawan juga mengingatkan bahwa besarnya jumlah formasi ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi tim teknis dan para pakar di bidang kepegawaian. “Jumlah besar ini perlu disiapkan dengan cermat dari sisi teknis pelaksanaan, pembekalan, dan sistem pendukung lainnya,” katanya.

Berikut 10 formasi jabatan fungsional yang disetujui beserta alokasinya:

1. Guru: 191.296 formasi
2. Pranata Keuangan APBN: 13.623 formasi
3. Arsiparis: 7.534 formasi
4. Pranata Humas: 2.957 formasi
5. Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 2.175 formasi
6. Pustakawan: 767 formasi
7. Asisten Perpustakaan: 435 formasi
8. Penggerak Swadaya Masyarakat: 440 formasi
9. Perancang Peraturan Perundang-Undangan: 75 formasi
10. Pentashih Mushaf Al-Qur’an: 62 formasi. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.