Kemenhub Diminta Bangun Jembatan Timbang di Nabire
Oleh : John NR Gobai – Anggota DPRP Papua Tengah
PEMERINTAH telah membangun ruas jalan utama Nabire menghubungkan Kabupaten Paniai-Dogiyai-Deiyai. Ruas jalan ini selalu dilewati oleh mobil dan truk besar bermuatan tonasenya berbeda-beda, yang belum pernah diukur oleh jembatan timbang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB ) atau dikenal jembatan timbang, dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sejalan perkembangan dinamika sektor transportasi, telah diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang yang sesuai berat barang telah diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang sesuai berat muatan yang diizinkan dan dikenakan tindak pelanggaran (tilang) bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan (tonase).
Berdasarkan Peraturan Perundangan Pengawasan Angkutan Barang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Jembatan timbang merupakan salah satu alat untuk pengawasan kendaraan angkutan agar tidak membawa muatan berlebihan.
Fungsi Jembatan Timbang
Pencataan: Untuk melihat perkembangan lalu lintas angkutan barang dan kendaraan yang melebihi muatan.
Pengawasan: Lalu lintas angkutan barang memerlukan pengawasan tonase kendaraan dan sejenis barang yang diangkut.
Penindakan: Untuk mencegah kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase yang diizinkan untuk tiap kelas jalan.
Ruas jalan Nabire menghubungkan empat kabupaten itu (Paniai, Dogiyai, Deiyai) selalu dilewati oleh mobil dan truk bermuatan tonasenya berbeda-beda yang belum pernah diukur akan berdampak pada kerusakan badan jalan.
Untuk itulah pemerintah perlu membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berfungsi untuk melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan arus angkutan barang yang melalui jalan raya dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas jalan raya.
Dalam kerangka itulah DPRP Papua Tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Papua Tengah agar dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan Perhubungan guna membangun jembatan timbang.
Kehadiran UPPKB merupakan salah satu alat pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang ataupun angkutan yang melebihi batas ketentuan dan menjamin pemeliharaan jalan dapat digunakan dalam jangka waktu lama. **














