Ia menambahkan, keberhasilan MADADA sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan masjid, seperti sertifikasi tanah wakaf, manajemen keuangan, dan kompetensi SDM takmir.

“Kita perlu takmir yang paham manajemen modern, kewirausahaan, pengelolaan ZISWAF, bahkan komunikasi publik. Kita sedang siapkan pelatihan terpadu agar SDM masjid lebih berdaya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Arsad juga mendorong pemanfaatan aset idle di sekitar masjid. Ia menyebut, tanah kosong dapat dioptimalkan untuk kebun sayur, koperasi, taman baca, hingga unit usaha mikro yang memberi nilai tambah ekonomi bagi jamaah dan masyarakat sekitar.

Selain itu, Kementerian Agama juga tengah menyusun standar teknis dan petunjuk pelaksanaan program MADADA agar bantuan dan program turunannya dapat dilaksanakan secara terukur, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Target jangka pendek kami adalah sosialisasi regulasi MADADA secara nasional. Jangka menengahnya penguatan kelembagaan dan lanskap ekonomi masjid. Jangka panjangnya, masjid menjadi pusat perubahan dan kemandirian umat,” jelasnya.

Arsad menegaskan bahwa program ini selaras dengan Asta Protas Menteri Agama dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan inklusi sosial berbasis masjid.

“Masjid kita tersebar di seluruh pelosok negeri. Kalau potensi ini diberdayakan, kita bukan hanya memakmurkan masjid, tapi juga memakmurkan umat,” tutupnya.

Acara Saraloka BKM 2025 ini dibuka oleh Wakil Menteri Agama Romo R Muhammad Syafi’i pada 7 Juli 2025, ini merupakan bagian dari rangkaian Peaceful Muharam. Kegiatan berlangsung hingga 9 Juli, diikuti 300 peserta luring dari BKM pusat, provinsi, serta mitra strategis, dan ratusan peserta daring dari BKM kecamatan dan desa di seluruh Indonesia. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.