Dengan demikian, tersangka IP disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dengan menyandang status tersangka, IP ditahan di Lapas Kelas IIB Timika selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 28 September sampai 18 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H, menegaskan proses penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, tetapi juga akan terus melakukan upaya-upaya pemulihan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.

Tim penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura di Jayapura guna menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.