Kejari Mimika Tetapkan IP Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gerai Maritim di Pomako
Timika,papuaglobalnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka berinisial IP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika di Pelabuhan Pomako Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka IP yang merupakan penyedia jasa (pelaksana) PT. FJP tersebut digelar di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Senin 28 September 2026.
IP ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor PRINT-02/R.1.19/Fd.2/11/2023 tertanggal 10 November 2023 jo. PRINT-02.a/R.1.19/Fd.2/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 jo. PRINT-02.b/R.1.19/Fd.2/11/2025 tertanggal 28 November 2025 jo. PRINT-01/R.1.19/Fd.2/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026. Selain itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2/09/2026 tertanggal 28 September 2026.
Dalam proses penyidikan membongkar kasus tersebut, tim penyidik Kejari Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan dua orang ahli, serta menyita terhadap sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan dokumen yang telah diperoleh, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gerai Maritim tersebut.
Selain itu, IP ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan.
Sesuai hasil perhitungan ahli terhadap pembangunan itu, perbuatan tersangka IP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.483.230.121,26.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















