Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Tindak Pidana Umum
Selain itu, terdapat barang bukti berupa 4 buah senjata tajam, diantaranya parang, badik, dan pisau sangkur.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis dan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan, sehingga seluruh barang bukti tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mimika, Jasmawati, S.H., menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan Negeri Mimika dalam penanganan perkara tindak pidana umum, serta sebagai upaya memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau digunakan untuk kepentingan lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., menegaskan Kejaksaan Negeri Mimika sangat berkomitmen dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Ia mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Mimika akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika, sekaligus menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


