Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Tindak Pidana Umum
Timika,papuaglobalnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak 19 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin 2 November 2026.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H., serta dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan sejumlah tamu undangan dari unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra dan Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 satuan barang bukti.
Perkara tersebut terdiri atas tindak pidana narkotika sebanyak 10 perkara, perlindungan anak tujuh perkara, pembunuhan/pengeroyokan satu perkara, pencurian tiga perkara dan penganiayaan dua perkara.
Sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dengan berat yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan masing-masing 2,07 gram sabu, 1,00 gram ganja, dan 1,00 gram tembakau sintetis. Total keseluruhan berat narkotika yang disisihkan untuk pembuktian 4,07 gram.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa 4 buah senjata tajam, diantaranya parang, badik, dan pisau sangkur.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis dan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan, sehingga seluruh barang bukti tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mimika, Jasmawati, S.H., menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan Negeri Mimika dalam penanganan perkara tindak pidana umum, serta sebagai upaya memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau digunakan untuk kepentingan lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., menegaskan Kejaksaan Negeri Mimika sangat berkomitmen dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Ia mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Mimika akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika, sekaligus menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


